Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021. "Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
• PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
• Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
• SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting: - Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker - Masker kain 3 lapis - Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir - Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.
• Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
• Kantin tidak diperbolehkan buka
• Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
• Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.(red)