..
Tahun2021,Mas Menteri Izinkan Sekolah Tatap Muka,Tapi Ada Syaratnya!!!

Tahun2021,Mas Menteri Izinkan Sekolah Tatap Muka,Tapi Ada Syaratnya!!!

Jakarta,Rakyat-Demokrasi.Org, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021. "Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

• PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

• Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)

• SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting: - Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib pakai masker - Masker kain 3 lapis - Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir - Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik

7. Menerapkan etika batuk/bersin Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.

• Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol

• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

• Kantin tidak diperbolehkan buka

• Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan

• Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.(red)


Sebelumnya Bupati Tulangbawang,Apresiasi Penciptaan Taman Wisata Alam 21
Selanjutnya Perangkat Desa Kabupaten Tebo,Diberikan Bimtek Pencegahan Korupsi!!!
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP