..
Dicegat Debtcollektor,Motor Diparkirkan,Keluar Kantor BFI Raib!!!
Foto : Sugeng Priasto(Wartawan Rakyat-Demokrasi.Org,Biro Gresik Didampingi Achmad Garad(Pemimpin Redaksi)

Dicegat Debtcollektor,Motor Diparkirkan,Keluar Kantor BFI Raib!!!

Sidoarjo,Rakyat-Demokrasi.Org, Awalnya dicegat debtcollektor yang mengaku dari BFI Finance,namun saat dilaporkan ke Polres Sidoarjo,penerbitan Surat Laporan menjadi pencurian dengan tuduhan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP.Hal itu dialami oleh Sugeng Priasto selaku korban yang juga wartawan Media Rakyat-Demokrasi.Org Biro Gresik.Jum'at (18/12/20).

Sugeng,yang didampingi Achmad Garad selaku pemimpin redaksi,bersama rekan media lain,sejak siang sekitar pukul 13.00wib hingga petang,melakukan pelaporan atas peristiwa yang menimpanya beberapa hari yang lalu(15/12/20),yakni saat dirinya melintas di Jalan Majapahit Sidoarjo telah dicegat oleh 2(dua)orang yang mengaku sebagai Debt Collektor dari BFI Finance",saya dicegat,dan mereka bilang kalau dari BFI Finance,dan mengatakan kalau mau bawa motor saya,karena dianggap telah menunggak selama 3(tiga)bulan,padahal menurut penghitungan saya masih 2(dua)bulan,saya pun berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa,"ujar Sugeng dengan nada lesu.

Masih Sugeng,"sempat terjadi perdebatan antara saya dengan mereka,dan saya pun meminta supaya diseleseikan ke Polsek sekitar,tapi mereka seolah tidak peduli akan hal itu,dan mempersilahkan,ya karena itu,saya parkirkan motor saya di toko oleh oleh Lawang Agung,dan saya kunci setir juga,"ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng,ternyata kantor BFI Finance diseberang jalan,saya pun datangi,dan saya juga sempat menunjukkan pers card saya,dengan tujuan konfirmasi,tapi malah dari debtcollektor bilang bahwa dia tidak peduli walaupun saya wartawan,padahal tujuan saya juga pinginnya baik baik sebagai bentuk itikad baik juga sebagai konsumen,"ucap Sugeng.

Lebih lanjut lagi,Namun,saat saya masuk kantor BFI Finance,datang oknum membawa surat,yang saya duga sebagai surat penyerahan kendaraan,supaya saya menandatangani,sontak saja saya tidak mau,kan saya pingin ada kejelasan dulu,seketika itu saya berupaya keluar dari kantor,tapi saya merasa dihalangi oleh Debtcollektor dengan kakinya,"ujarnya yang mengatakan tujuan keluar kantor supaya bisa ke Polsek setempat.

Namun,saat dirinya bisa keluar dari kantor dan kembali ke Toko untuk mengambil sepeda motornya,ternyata motornya sudah tidak ada ditempat,sontak dirinya menanyakan ke juru parkir terkait keberadaan kendaraannya. Juru Parkir Toko oleh oleh Lawang Agung,yang diketahui bernama Waras saat ditanya terkait hal itu,dirinya mengatakan bahwa,motor tersebut telah dibawa oleh beberapa orang yang diketahuinya saat bersama Sugeng,yang artinya itu adalah Debtcollektor tadi,"tadi motornya sempat diangkat,kurang lebih 3(tiga)orang,malahan saya sempat sanggah,tapi karena saya kalah jumlah,ya saya tidak berani,"ujar Waras yang melihat kejadian diangkatnya motor Satria Fu milik Sugeng,saat diparkirkan tersebut.

Atas peristiwa yang dialaminya tersebut,Sugeng mendatangi Polres Sidoarjo dan menghubungi Achmad Garad selaku pimpinan medianya.",kebetulan saya bersama rekan-rekan yang lain habis dari Bakesbangpol Provinsi Jatim,mendengar hal itu,kami langsung meluncur ke Polres Sidoarjo,"ujar Achmad Garad yang tak hanya sebagai pemimpin redaksi,tapi ternyata juga sebagai ketua DPD PJI-Demokrasi Jatim.

Namun,pelaporan waktu setelah kejadian tanggal 15 Desember 2020 sempat tertunda,karena kekurangan berkas sebagai penunjang laporan,sehingga laporannya diundur hingga Jum'at(18/12/20) dan berkas pun sudah lengkap."Ini negara hukum,dan atas peristiwa yang menimpa anggota saya ini(Sugeng),saya menduga ada unsur pidana nya,karena itu saya sampaikan supaya dilaporkan ke pihak Kepolisian,"ujar Achmad Garad.

Sempat terjadi perdebatan,disaat pelaporan bersama pihak konseling sebelum terbitnya Surat Laporan,sehingga dari pihak reskrim Polres Sidoarjo perlu melakukan olah TKP terlebih dahulu,dan setelah itu pihak reskrim membuatkan berita acara untuk diterbitkan Surat Laporan.

Sebelum diterbitkan Surat Tanda Bukti Laporan,dari pihak SPKT Polres Sidoarjo,memberikan Surat Pelaporan yang lengkap dengan kronologinya,setelah dipelajari isinya sudah sesuai dan Sugeng pun menandatangani.

Terbit Surat Laporan dengan Nomor : STBL/425/XII/2020/JATIM/RESTA SDA

Berdasarkan surat tersebut,bahwa laporan terkait pencurian sepeda motor dengan lokasi pelataran Toko Lawang Agung,Jalan Majapahit No 11,dan pasal yang dituduhkan 362 KUHP dan 363 KUHP,terlapor masih Lidik,dan atas peristiwa tersebut mengakibatkan sepeda motor hilang dan kerugian ditaksir Rp.7.000.000(tujuh juta rupiah).

Sebagai bentuk evaluasi lanjutan,atas peristiwa tersebut,maka menurut Achmad Garad,peristiwa tersebut bisa dijadikan perhatian bersama,"ini saya juga akan koordinasikan bersama tim hukum,kalaupun nanti dirasa ada unsur pidana lain,ya kami akan segera melakukan pelaporan lanjutan,"tutub Achmad Garad.(red)


Sebelumnya Jum'at Berkah,Kapolsek Pakal Berbagi Masker Di Masjid Ulul Ubab
Selanjutnya Pemdes Pagar Puding,Bangun Jalan Baru Menggunakan Sisa DD TA 2020
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP