..
Satreskrim Polres Tj Perak,Berhasil Amankan Pemalsu Rapid Test

Satreskrim Polres Tj Perak,Berhasil Amankan Pemalsu Rapid Test

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan tiga tersangka tindak kasus pemalsuan surat hasil rapid test untuk penumpang kapal tujuan luar pulau.Ketiga tersangka diantaranya inisial MR (55) pemilik travel, BS (35) calo dan SH (46) pegawai.Salah satu tersangka adalah pegawai yang bekerja di pukesmas di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, menjelaskan ketiga tersangka mempuyai peran yang berbeda serta salah satunya adalah pemilik travel." kami masih mendalami kasus ini, tidak tutup kemungkinan masih ada keterlibahan pihak lainya, seperti pihak ASN dan salah satu yang kita juga dalami adalah keterlibatan dari perusahan kapal,harga yang dijual surat rapid test seharga 100 ribu rupiah."Ujar Ganis

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu buah laptop, setegah rim kertas HVS putih, satu buah stampel, satu buah printer, setengah pack amplop, sepuluh lembar hasil rapitd test, lima buah Hand phone merk berbeda dan uang tunai RP.579 000.

Untuk mempertanggung jawabkan berbuatannya,tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.(Roz)


Sebelumnya Berhembus Kencang,Reshufle Kabinet Dilakukan Hari Ini(Selasa,22/12/20)
Selanjutnya Polrestabes Surabaya,Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Di Jl Tidar
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP