Way Kanan,Rakyat-Demokrasi.Org.- Pemkab Way Kanan,melakukan giat pembinaan Pegawai Negeri Sipil Eselon III,di Gedung Serba Guna Pemkab,Rabu (23/12/20). "Untuk kesekian kalinya saya tak henti-hentinya agar para PNS senantiasa mengabdikan diri dengan penuh tanggungjawab,hal ini sesuai dengan tujuan PP Nomor 11 tahun 2017 untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,"tegaskan Saipul S,Sekdakab Way Kanan.
Menurutnya walaupun sering dilaksanakan pembinaan kepada PNS baik melalui surat maupun himbau melalui upacara dan pada kesempatan lainnya.Namun terkadang masih banyak PNS kurang menyadari telah membuat kontrak kepada negara sebagai aparatur pemerintah. “Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2017 ini, maka dituntut PNS agar lebih profesional,” kata Saipul.
Bagi PNS memiliki kemampuan lanjut Saipul, sudah dipastikan akan memiliki karir yang baik, dan sebaliknya bagi PNS bermalas-malasan dan tidak mau belajar akan terlibas oleh persaingan. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sebagai revisi atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antara poin pokoknya adalah revisi beberapa aturan hukuman disiplin, antara lain, tidak masuk bekerja selama 5-15 hari dikenai Hukuman Ringan, tidak masuk bekerja selama 16-30 hari dikenai sanksi hukuman sedang, dan tidak masuk bekerja selama 31-45 hari, dikenai Hukuman Berat, serta tidak masuk bekerja selama 50 hari dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai dengan akhir Desember, sanksi terberat bagi PNS ádalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.(Edo)