SURABAYA,Rakyat-Demokrasi.Org – Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengaduan warga Kertajaya Indah soal rumah walet untuk kali ketiga,Senin(4/1/21).Pasalnya warga meminta agar difungsikan kembali peruntukan perumahan, namun tidak diindahkan oleh Bing Harianto selaku owner rumah walet.
Abu Abdul Hadi kuasa hukum Agus Hartono warga Kertajaya Indah mengatakan, bahwa DPRD Kota Surabaya masih menindak lanjuti izin-izin rumah walet yang diterbitkan dinas terkait.
“Apakah hasilnya sesuai teknis di lapangan atau seperti apa temuamnya. Intinya kami menginginkan difungsikan kembali seperti semula perumahan,” katanya, Soal usaha rumah sarang walet termasuk UMKM atau home industri.Lanjutnya,Pemkot Surabaya yang mempunyai kewenangan menjawab tersebut. Sedangkan kreteria dan aturan home industri seperti apa itu sudah dijelaskan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya secara gamblang.
Sebaliknya pemilik usaha rumah walet tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Padahal aturan home industri tidak boleh mengerjakan lebih dari 10 orang, tapi karyawan di rumah walet ada 20 orang."Jadi kami minta tidak ada kegiatan industri dan nyaman untuk dihuni,” terangnya.
Mediasi berikutnya, kata Abu, pihaknya tetap kepada prinsip menginginkan kawasan pemukiman dikembalikan seperti semula."Intinya keluhan kami mengacu kepada Perwali 9/2007 terkait kebisingan, kepadatan, keramaian di rumah walet tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Disisi yang berbeda, Otnio Sheba Kuasa Hukum pemilik rumah walet Bing Harianto menjelaskan, pengaduan warga Kertajaya Indah hanya persoalan antar tetangga yang harus dipahami dan tidak seharusnya dibawa ke DPRD Kota Surabaya."Keluhan-keluhan yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi terkait keluhan kebisingan masalah yang tidak bisa diukur, tidak ada alat ukurnya. Maka itu kami minta mediasi segera diakhiri,” ungkap pengacara yang tergabung dalam LBH James Lumbangaol part n law tersebut.
Otnio berharap DPRD Kota Surabaya tidak berpihak kepada siapapun, sehingga ada solusi secara mufakat kedua belah pihak dari wakil rakyat. "Jika tetap tidak menemui titik terang. Tentunya kami siap luncurkan bus menghadapi jalur hukum dari pihak pengadu tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu mewakili Komisi A menambahkan,mewakili Komisi A,Arif Fathoni menyarankan kedua belah pihak agar melakukan pertemuan dan bicara dari hati ke hati sehingga ada solusi yang komperhensif.katanya ditemui media Rakyat-Demokrasi.Org setelah hearing.
Lebih lanjut,ia juga meminta Pemerintah agar bersikap bijak dalam memutuskan hal ini,mengingat di masa Pandemi tidak mem-PHK karyawan, bisa menjadi Pahlawan. Sebenarnya, menurut Fathoni, persoalan ini sudah banyak terjadi di beberapa tempat."Maka dari itu kepada Pemkot Ia berharap agar benar-benar selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan ijin usaha ditengah pemukiman. Dalam persoalan ini, seharusnya Lurah dan Camat dapat memediasi sedini mungkin dan apabila tidak ada konsensus bersama maka sudah disediakan sarana hukum yang akan menyelesaikannya,” saran politisi Partai Golkar ini.
Mengingat hal ini sudah masuk dalam bahasan DPRD, maka Komisi A akan memberi waktu untuk kedua belah pihak berkomunikasi, dan kedepannya apabila masih menemui jalan buntu Komisi akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah kota.
”Rekomendasi kepada Pemkot ini bukan hanya semata-mata untuk warga yang berselisih di Kertajaya, namun diharapkan bisa menjadi pedoman untuk Pemkot manakala ada permohonan ijin usaha baru dikawasan pemukiman warga sehingga tidak terjadi problematika sosial seperti ini lagi,” tandasnya.(Dim)