Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org– Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.PSBB Jawa-Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Menanggapi itu,Komisi A DPRD kota Surabaya mendukung penuh pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut,"hal itu sangat diperlukan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) Itu Sangat bagus dan amat bagus,kami mendukung,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Rabu (06/01/2021).
Lebih lanjut,"untuk PSBB ini jangan disalah artikan pembatasan atau lockdown total, tetapi hanya pembatasan dan menurutnya pembatasan ada kategorinya,Seperti mall yang luas, paling tidak harus terisi hanya 50 persen atau sampai 75 persen,”imbuhnya.
Kata Ayu,Politisi Golkar ini juga mengatakan,"paling tidak PSBB kali ini bisa mengurangi atau menekan penularan klaster baru covid-19 yang ada di seluruh provinsi pulau jawa dan provinsi bali,Karena rumah sakit juga sudah penuh pasien covid-19,” terangnya.
"Maka Aturan PSBB di berlakukan provinsi pulau jawa dan provinsi bali ini, kata dia, pada umumnya orang jawa senang wisata ke pulau bali, dan sebaliknya orang pulau bali juga senang wisata ke pulau jawa,Karena memang tempat wisata yang ada di pulau jawa dan bali banyak sekali,”tindasnya.
Kalau pemerintah tidak memutuskan PSBB, menurut dia, bisa makin tinggi penularan covid-19,"apalagi sekolah belum boleh masuk atau tatap muka. Selama inikan proses pendidikan di sekolah masih melalui daring ya kan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau warga Surabaya dan Jawa Timur untuk tetap mentaati keputusan aturan PSBB dari pemerintah pusat. “Dengan mengikuti aturan (PSBB) ini, siapa tahu bisa menekan penyebaran atau penularan klaster baru covid-19,”pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
PSBB Jawa-Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(Dim)