Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Masih belum jelasnya status Wisnu Sakti Buana menjadi Walikota Surabaya definitif menjadi kendala untuk menentukan kebijakan.Politisi Partai Gerindra mengatakan,mengacu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019), bahwa Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Yang dimaksud dengan“keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”,artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. ” Kalau mengacu aturan tersebut, berarti Plt Walikota tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis dalam rapat paripurna bersama DPRD nanti,” ujar Thony.
Kemendagri dan Pemprov Jatim,kata Thony, meminta kepada DPRD Surabaya untuk membuat surat usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Walikota dan pengangkatan Whisnu Sakti Buana menjadi Walikota Definitif.”Itu sudah diusulkan secara cepat, tapi sampai hari ini tidak ada keputusan,” ujarnya.
Kalau tidak ada kepastian seorang Walikota yang definitif, nanti masyarakat yang tidak paham akan tugas/wewenang Plt akan gaduh dan mempersepsi ‘Salah’ terhadap seorang Whisnu Sakti Buana atau akrab dipanggil WS.”Pemerintahan ini harus ada kepastian hukum, jangan digantung,” ucap Thony.
Kemudian Thony juga mempertanyakan, sampai hari ini belum ada surat pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Walikota oleh Pemerintah.Karena hal ini sama dengan Tri Rismaharini masih merangkap jabatan dalam waktu yang cukup lama.”Biarkan pak Whisnu bisa bekerja dengan sepenuh hati, takutnya nanti begitu membuat keputusan akan disangkutkan dengan tugas dan wewenang sehingga putusan menjadi lemah dan bermasalah. Ini bisa jadi bom waktu,”imbuhnya.
Yang menarik, Sekretaris DPC Gerindra Surabaya ini juga mendengar berkembangnya isu di masyarakat bahwa dalam menjalankan tugasnya Plt Walikota kurang terlayani seperti pembuatan surat dengan nomor atau tidak dihiraukan saat memanggil pejabat publik lain seperti para camat.”Kalau memang hal itu terjadi, Catat,laporkan kepada Dewan. Kita akan usulkan untuk diberhentikan sebagai PNS. Itu adalah pelanggaran terhadap tugas fungsi ASN,” tegas Thony.
Menurut Thony, ini pemerintahan bukan ‘Ludrukan’,” Kalau mau Ludrukan, kita buka kembali THR, biarkan para ASN Ludrukan disana,” kecam Thony.
Berikut tugas dan kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain, meliputi:
1.Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
3.Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
4.Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
5.Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
6.Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
7.Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
8.Memberikan izin belajar;
9.Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
10.Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.(Dim)