Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Proses mediasi terkait rumah walet di kertajaya indah seusai arahan DPRD kota kembali menuai jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Satpol PP kota Surabaya ini adalah upaya musyawarah damai yang sebelumnya telah tiga kali di-Hearing-kan (rapat dengar pendapat) di Komisi A DPRD Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebagai mediator menjelaskan bahwa pihaknya hanya memediasi atas rujukan dari DPRD dan hasil dari sini akan kita laporkan kembali ke DPRD Surabaya.kata Edi kepada media Rakyat-Demokrasi.Org.
Menurut Eddy, Satpol PP sudah melakukan mediasi sebanyak empat kali, sudah kita pelajari dan tidak bisa dinafikkan bahwa usaha sarang burung walet milik Bing Hariyanto memiliki perijinan yang lengkap. Namun disatu sisi, Agus Hartono pemilik rumah disebelah tempat usaha merasa keberatan terkait dengan usaha tersebut."Sampai mediasi yang keempat ini belum mencapai kemufakatan,” kata Eddy diruang kerjanya, Kamis (21/01/21).
Tugas Satpol PP menurut Eddy adalah menegakkan pelaksaanaan Peraturan Daerah (Perda)."Dan ketika Perda terkait perijinan usaha sudah dilaksanakan, maka kita harus tunduk terhadap Perda tersebut. Namun disatu sisi ada warga yang mengadu merasa terganggu dengan kegiatan usaha tersebut. Satpol PP tidak bisa menentukan, ini benar atau ini salah. Yang bisa menentukan adalah pengadilan. Sampai mediasi keempat ini tidak ada kemufakatan, masing-masing punya argumen dan masing-masing merasa benar. Maka dari itu, di rapat hari ini kami merekomendasikan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pengadu dan teradu dipersilahkan apabila mau menyelesaikan dengan proses yang lain,” tegas Eddy.
Dan untuk hal tersebut, Eddy mengaku Satpol PP siap apabila dihadirkan sebagai saksi. Setelah ini, menurut Eddy, Satpol PP akan melaporkan secara tertulis kepada DPRD, langkah-langkah yang sudah dilakukan beserta hasil mediasi. Ditanya semisal DPRD sesuai janjinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya, Eddy menyatakan akan mempelajari rekomendasi tersebut dan mengundang para narasumber yang kompeten dalam rangka menyelesaikan masalah ini."Intinya kami ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, karena bagaimanapun juga mereka adalah tetangga dan mungkin sepanjang hidup mereka akan selalu berdampingan."imbuh Eddy.
Sementara itu pihak terlapor Bing Hariyanto melalui kuasa hukumnya James Lumbangaol menghormati Agus Hartono sebagai pengadu tetap menginginkan usaha kliennya untuk pindah.”Itu hak mereka,namun dari klien kami tetep memberikan suatu informasi bahwa beliau sudah mendapatkan ijin atau legalitas usahanya secara pemerintah dan undang-undang,” katanya.
Terkait keputusan terakhir Satpol PP yang kembali mempersilahkan kepada pengadu dan teradu untuk menempuh jalur lain, James mengaku siap mengikuti semua langkah yang akan ditempuh pengadu karena merasa kliennya sudah berjalan sesuai undang-undang baik Perda maupun Perwali.”Tidak jadi masalah, kami siap menghadapi kalau memang lawan klien kami tetap seperti itu. Bagaimanapun sebagai manusia yang namanya tetangga harus bisa saling menerima. Karena kita bertetangga hari ini saja tapi bisa jadi untuk selamanya,” tandasnya.(Dim)