DPRD Way kanan Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Terpilih 2020
Way Kanan,Rakyat-Demokrasi.Org Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Terpilih Tahun 2020, digelar di Gedung DPRD setempat, Jum'at (22/01/2021). Nikman Karim Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan sebelum nya membacakan hasil keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati terlebih dahulu meminta tanggapan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.“Diketahui bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur,”ujarnya.
Nikman Karim menambahkan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.
Adapun Surat Keputusan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri RI melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kab. Way Kanan Periode 2021-2026. Lebih lanjut,KPU Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka menetapkan H. Raden Adipati Surya.,SH.,MM – Drs. Ali Rahman.,MT sesuai dengan surat keputusan KPU Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021 tentang Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kab. Way Kanan.
Rapat Pleno tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Way Kanan Nomor : 19 /PL.02.7-Und/1808/KPU-Kab/I/2021.Serta Surat Rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Hal : Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, dan didalam lampiran Surat Rekomendasi tersebut Kabupaten Way Kanan.
TIDAK ADA TIDAK TERDAPAT
gugatan di Mahkamah Konstitusi. “Kemudian Dalam rapat Paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Terpilih Tahun 2020,”ungkapnya.
Acara tersebut juga dihadiri langsung,Bupati way kanan, ,Sekda,Inspektur,Asiten II,kepala Kesbangpol,kabag Hukum,dan Beserta jajarannya.(Edo)