..
Enaknya Jadi Pejabat Di Pemprov Jatim,Bisa Rangkap Jabatan Di BUMD

Enaknya Jadi Pejabat Di Pemprov Jatim,Bisa Rangkap Jabatan Di BUMD

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org Sudah bukan rahasia lagi,adanya rangkap jabatan,antara pejabat/PNS menduduki BUMD di Provinsi Jawa Timur.Seperti yang sudah diketahui seperti nama Heru Tjahyono selaku Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang mempunyai posisi sebagai salah satu Komisaris Bank Jatim,Setiajid Kadis ESDM merangkap Komisaris Utama Petrogas, Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan merangkap Jatim Komisaris Utama Grha Utama, Achmad Sukardi (Eidyaswara) Komisari Utama Bank Jatim dan Mas'ud Said (PNS/ Dosen) Komisaris Bank Jatim.

Hal ini,membuat banyak pertanyaan publik dimana perusahaan plat merah khususnya di Jawa Timur diduga bisa disalah gunakan dan bisa jadi menabrak aturan perundang undangan yang telah diatur oleh Negara. Ada celetuk juga dari masyarakat,Gus Andrie Adi Kusumo yang mencoba mengkritisi hal itu menyampaikan kepada media ini bahwa,"kayak gak ada yang kompeten aja di Jawa Timur ini,kok yang menduduki dari pejabat atau PNS,"ujar Gus Andrie.

Lebih lanjut Gus Andrie,"seharusnya perusahaan plat merah itu,diduduki oleh orang orang yang netral,supaya bisa fokus dan benar benar bisa maksimal dalam melayani masyarakat,kalau kayak gitu kan bisa saja dibagi bagi waktunya,"imbuhnya.

Hal itu seperti yang telah disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia,"hal itu sudah dituangkan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal ini jelas melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut.

Masih Achmad Garad,"ada juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha."imbuhnya.(red)


Sebelumnya Sudah Jatuh Tertimpa Tangga,Ada Tambahan Biaya Penagihan Di FIF
Selanjutnya PPKM Diperpanjang,DPD PSI Surabaya Salurkan 1000 APD
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP