..
Komisi B DPRD Surabaya,Kecam Perampasan Kendaraan Oleh BFI Finance
Foto : Anas Karno,Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Komisi B DPRD Surabaya,Kecam Perampasan Kendaraan Oleh BFI Finance

Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) secara daring soal tindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait perampasan sepeda motor ditengah kredit.Kamis (28/01/2021).

Dalam hearing daring hari ini mengundang Polrestabes jatanras,OJK dan bagian hukum pemkot Surabaya dan BFI finance secara virtual di ruang komisi B DPRD kota surabaya. Penarikan kendaraan bermotor milik salah satu nasabah oleh pihak leasing kembali terjadi kali ini dilakukan oleh pihak leasing BFI Finance Tambaksari Surabaya,hal ini dilaporkan ke DPRD Surabaya,dan ditindaklanjuti oleh komisi B DPRD Surabaya dengan menggelar hearing bersama dengan pihak terkait secara daring. Kamis (28/1/2021).

Wakil ketua komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan kejadian penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak leasing tetap salah, apapun yang dilakukan oleh pihak BFI finance dengan cara mengambil kendaraan secara paksa adalah tindakan perampasan atau pencurian."Kejadian yang dilakukan oleh pihak leasing ini sewenang-wenang melakukan tindakan premanisme karena tidak prosedural," tegas Anas.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada seluruh leasing atau finance di Surabaya jangan melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan hal ini masih saja dilakukan dan terulang kembali, karena warga Surabaya butuh keamanan secara ekonomi maupun psikologis di tengah pandemi Covid-19. "Kami ingatkan sekali lagi kejadian buruk seperti ini jangan sampai terulang kembali atau dialami oleh warga Surabaya, dan kedepannya kami akan mengundang seluruh leasing yang ada di Surabaya untuk memberikan pengetahuan dan edukasi tentang pandemi Covid-19 seperti ini sehingga pihak leasing tidak semena-mena," tutur Anas.

Dilain sisi ketika ditanya soal pengembalian kendaraan bermotor yang ditarik oleh leasing, Anas mengatakan pihak leasing harus segera mengembalikan motor nya dan tidak memberikan biaya-biaya yang lainnya yang menjadi beban dari nasabah tersebut."Nantinya kita akan lihat dari perjanjiannya,dan menunggu laporan dari pihak debitur, apabila debitur dirugikan kita akan panggil kembali pihak leasing tersebut dan kalau perlu nantinya akan kita sidak," imbuhnya.

Dari pihak OJK pun memberikan masukan yang sangat bagus dimasa pandemi Covid-19 ini jangan menarik dengan semena-mena, dan dari Polres pun mengatakan ini sudah termasuk ada unsur pidananya.(Dim)


Sebelumnya Mantab!!!Indonesia Bikin Ketakutan Negara Negara Uni Eropa
Selanjutnya Desa Kayu Bongkok Gelar Ops Yustisi,Yang Terjaring Disuruh Pus Up
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP