..
Ini Tanggapan Kadis DLH Way Kanan,Atas Tercemarnya Sungai Way Umpu
Foto : Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, Kadis DLH Way Kanan

Ini Tanggapan Kadis DLH Way Kanan,Atas Tercemarnya Sungai Way Umpu

Way Kanan,Rakyat-Demokrasi.Org.- Tercemarnya sungai Way Umpu diduga dari adanya penambangan secara ilegal,Kecamatan Umpu Semengguk,Way Kanan. Juga menyebabkan aliran sungai rusak dan sungai Way Umpu menjadi dangkal akibat tertutup material pembuangan limbah tambang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal, khususnya emas di Way Kanan sudah sangat memprihatinkan. Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan,hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral. Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, Rabu (27/1/12021).

Dwi menambahkan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Way Kanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.“Karena lambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang telah saya katakan tadi,” lanjut Dwi.

Dwi juga mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan melalui Camat untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal.(Edo)


Sebelumnya A.H Thony Dukung Warung RT-RW,Guna Peningkatan Ekonomi Kerakyatan
Selanjutnya Commander Wish Kapolri,Kapolres Simalungun Ikuti Secara Virtual
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP