..
Terkait PT Perwita Nusaraya, PMI Ini Berikan Pengakuan Mengejutkan
Terkait PT Perwita Nusaraya, PMI ini beri pengakuan mengejutkan, kerja ke luar negeri Singapura, dokumen pribadi tertinggal dan belum terima gaji selama setahun

Terkait PT Perwita Nusaraya, PMI Ini Berikan Pengakuan Mengejutkan

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Nasib pilu pekerja migran Indonesia, mulai dari dokumen tertahan di agensi hingga gaji tak terbayarkan.

Hingga akhirnya dipulangkan tanpa membawa apa-apa hanya dipulangkan begitu saja.

Hal itu diketahui saat sebut saja Dewi 38 tahun warga Surabaya, yang menyampaikan kepada media ini.

Awal mula ia mendapatkan informasi dari koran yang ada kolom lowongan kerja pada tahun 2014 lalu.

"Setelah itu saya menghubungi nomor yang tertera, dan setelah itu saya diantarkan ke PT Perwita Nusaraya yang ber alamat di by pass Krian Sidoarjo." Ujar Dewi saat diwawancara secara vidio.

Dewi, juga menyampaikan secara detail peristiwa yang dialaminya tersebut.

"Saya di karantina kurang lebih selama 2,5 bulan untuk pembekalan sebelum berangkat ke luar negeri."

"Setelah itu, saya dipilih untuk dikirim ke Singapura."

"Sesampai di sana, saya dipertemukan dengan majikan, lalu saya bekerja selama 4 bulan, setelah itu saya bekerja lagi dengan majikan yang kedua selama 6 bulan." Ungkapnya.

Selama ia bekerja di kedua majikan tersebut, ia mengaku tidak mendapatkan gaji karena menurut majikannya gajinya sudah dibayarkan kepada agensinya.

"Perjanjiannya, kalau saya dikirim ke luar negeri dan tidak bekerja, saya akan membayar ganti rugi, tapi saya kan bekerja. Jadi saya rasa perjanjian itu gagal."

"Pada saat di majikan kedua, jujur saya kangen berat dengan keluarga yang di Indonesia, setelah itu saya telpon ke agen, tapi kata agen, saya harus kerja lagi selama 2 tahun baru bisa dibayar. Katanya dulu waktu di PT Perwita tidak seperti itu. Lah kalau saya tidak menerima gaji, bagaimana saya bisa kirim uang untuk keluarga?." Ujarnya yang nampak meneteskan air mata.

"Setelah itu saya minta solusi kepada majikan saya, dan akhirnya disarankan mendatangi KBRI yang di Singapura."

"Saya ditampung selama kurang lebih 12 hari, setelah itu saya ditawari untuk bekerja lagi atau pulang, ya karena saya tidak menerima gaji, saya lebih baik pulang saja."

"Karena menurut mereka saya tidak bersalah, saya akhirnya dipulangkan dengan dinaikkan pesawat, dan turun ke Bandara Juanda." Ungkapnya.

Ia berharap apa yang ditinggalkan di PT Perwita seperti dokumen pribadi dan gajinya bisa dikembalikan.

"Saya waktu itu sempat mempertanyakan ke majikan saya untuk gaji saya, katanya kalau saya ini waktu itu dibayar kalau perbulan 850dollar Singapura itu kalau gak lembur, karena kalau lembur saya 1000dollar per bulan, ya saya lembur terus."

"Dan untuk dokumen yang saya tinggal di PT Perwita antaralain : KTP Asli, KK Asli, Akta Lahir Asli dan Surat nikah asli, karena waktu itu kalau gak dikasih yang asli mereka tidak mau menerima saya." Pungkasnya.

Klarifikasi PT PERWITA NUSARAYA

Berbekal hasil wawancara tersebut, media ini mengkonfirmasi secara tertulis kepada pimpinan PT Perwita Nusaraya.

Dan hari ini (15/09) direspon melalui nomor WA +62 811-327xxx yang menyampaikan bahwa surat konfirmasi telah diterima.

"Selamat Siang, Kami sudah terima surat dari Bapak mengenai laporan Dewi. Kami sudah ber koordinasi dg Pihak UPTP2MI untuk membantu memfasilitasi antara kami dengan Dewi. Kami tinggal menunggu panggilan dari pihak UPTP2MI untuk bisa bertemu dengan Dewi agar semua jelas."

Saat ditanya, apakah jawaban tersebut sudah mewakili PT PERWITA, mengingat media ini selaku pengawal peristiwa yang dialami oleh PMI tersebut. Ia dengan jelas mengiyakan.

"Maaf Bapak kalau ingin bertemu dengan saya monggo kita bertemu di UPTP2MI bersama2 dengan Dewi." Pungkasnya. (Bersambung)


Sebelumnya Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2023, Indonesia Hindari Grup Neraka
Selanjutnya Fenny : Saifu Ilah Tak Suka Baju Batik Dari Pengrajin Sidoarjo
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP