..
Sudah Ada Kata Sepakat, Tapi KA UPTP2TK Disnakertrans Jatim Ini Malah

Sudah Ada Kata Sepakat, Tapi KA UPTP2TK Disnakertrans Jatim Ini Malah

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- mediarakyatdemokrasi.com- Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI), Dewi Hariana yang didampingi LSM GARAD Indonesia melawan PT Perwita Nusaraya, yang hingga kini belum terselesaikan, hingga tim investigasi jaringan media ini mendatangi kantor UPTP2TK Disnakertrans Jatim untuk mengkonfirmasi Sumali secara langsung selaku Kepala UPT.

Sumali membeberkan bahwa persoalan tersebut telah dikonfrontir ke PT Perwita Nusaraya.

"Permasalahan ini saya sudah koordinasi dengan pihak PT Perwita Nusaraya, bahwasanya, Dewi ini awalnya sudah pernah melakukan kontrak kerja dengan perusahaan selama 2 tahun, tetapi beliau belum selesai masa kontraknya sudah keluar (kerja 8bulan)." Ujar Sumali saat ditemui tim investigasi yang juga sebagai pimpinan Mimbar Demokrasi di kantornya area Bendul Merisi Surabaya. Jum'at (8/12/2023).

Selanjutnya terkait gaji yang di minta oleh Dewi, ia mengaku bahwa perusahaan merugi, karena perusahaan sudah membayar ke agensi selama 2 bulan setelah dia pulang ke Indonesia.

"Selain itu masalah Dewi belum menerima gaji, itu sama sekali keliru mas, karena setiap bulannya gaji itu sudah di potong untuk biaya waktu perjalanan dia ke luar negeri dan Dewi menerima sisa dari gaji yang telah di potong tersebut." Ungkapnya.

Sambung Sumali. "Kami juga sudah pernah melakukan mediasi, audensi dan bahkan kami mengirim surat untuk segera datang ke kantor kami, dengan tujuan mengambil berkas / arsip yang pernah di bawa oleh perusahaan, tetapi beliau tidak mau hadir dengan alasan pendamping kuasanya tidak di undang."

"Bukan kami tidak mengundang LSM pendamping, tapi kami tidak mempunyai berkas atau surat kuasa dari pihak LSM, makanya yang kami undang hanya Dewi, terlepas dia bawa pendamping itu urusan dia." Sambungnya.

Sebagai penyeimbang, tim juga mengkonfirmasi Achmad Garad selaku LSM pendamping Dewi Hariana. Ia merasa heran dengan apa yang disampaikan oleh Sumali, bahkan dianggap tidak mampu mengorganisir jajarannya.

"Terkait apa yang disampaikan oleh Sumali selaku kepala UPTP2TK Disnakertrans ini saya kira hanya bersumber dari ending persoalan saja, dia tidak menelaah proses dari awal hingga terjadinya pengaduan masyarakat ke pihaknya." Ujar Achmad Garad.

Bukan tanpa sebab, ia merasa tak habis pikir, selaku Kepala UPT Sumali dianggap kurang berkoordinasi dengan pihak anggotanya secara detail.

"Apa yang disampaikan oleh Sumali itu kan sudah dibahas saat audiensi di kantor Disnakertrans Jatim dan bahkan dihadiri langsung oleh Pak Himawan selaku Kadis waktu itu. Bahkan sudah ada kesepakatan dan diputuskan bahwa minta waktu 1 (satu) bulan untuk dilakukan penyeleseian, dan hasilnya juga akan disampaikan ke kami selaku pendamping, tapi faktanya malah saling lempar."

"Terkait surat kuasa pendampingan, apa dia tidak mempertanyakan ke jajarannya? Saya sudah kasihkan malah di awal saat terjadi mediasi denga perwakilan PT Perwita di ruangan Perleva, bahkan saya lihat juga sudah di fotocopy dan ada daftar hadirnya, dan kedua dalam hal surat permohonan audiensi kepada Kadisnakertrans pun juga sudah kami lampirkan, bisa di cek itu, logikanya, kalau kamu tidak lampirkan surat kuasa, pasti dari Dinas kan akan mempertanyakan juga." Imbuhnya.

Atas hal itu, ia menduga bahwa selaku Kepala UPT, Sumali dianggap tak layak dan patut dicopot untuk diganti.

"Aneh saja, sudah melalui proses panjang hingga terjadi wo dan audiensi dengan Kadis dan banyak saksi, tapi kok seolah ia tidak mengerti rentetan peristiwanya. Kalau kayak gini, berarti dia ini sudah menyepelekan kami selaku pendamping dan juga instansinya dong, patut dievaluasi nih." Ungkapnya.

Achmad Garad selaku pendamping mengaku bakal melanjutkan persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya tetap akan lanjutkan, ini ranahnya sudah bukan lagi terkait memperjuangkan hak masyarakat, tapi juga ada hal lain yang saya duga melanggar Undang-Undang baik itu PT Perwita ataupun pihak Sumali sendiri selaku Kepala UPTP2TK." Pungkasnya. (red)


Sebelumnya Apa Itu IKD Yang Bakal Gantikan e-KTP, Begini Cara Buatnya..
Selanjutnya Garad Bakal Telusuri Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerja Migran
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP