..
KPK Dalami Aliran Dana BPPD Yang Masuk Ke Bupati Sidoarjo

KPK Dalami Aliran Dana BPPD Yang Masuk Ke Bupati Sidoarjo

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dana dari BPPD yang diduga mengalir ke Gus Muhdlor.

“Saksi (Muhdlor Ali, red) dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/2/2024).

Masih dalam kasus yang sama, Ali menambahkan, penyidik kembali memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ali Suryono.

“Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” kata Ali.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Siska menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK mengungkapkan, ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun.

Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.

KPK mengungkapkan, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. KPK juga menyebut, penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. (red)


Sebelumnya Kisah Pilu Pengendara Korban Banjir Waru, Dorong Motor Hampir 5Km
Selanjutnya Rincian Anggaran Pelaksanaan OPOP Di Dinkop Jatim Masih Dipersoal
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP