Begini Syarat Dan Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Reporter : Redaksi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menjadi momentum yang tepat untuk mengurus administrasi pertanahan, salah satunya sertifikat tanah.

Pasalnya, pengurusan administrasi pertanahan merupakan salah satu layanan yang dibuka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat pada libur Nataru.

Sebagai informasi, pelayanan bisa diakses masyarakat mulai 25 Desember 2025-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan jam pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB waktu setempat. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menuturkan, Kantah menyusun jadwal agar tiga hal tersebut tetap bisa berjalan di hari libur. 

"Ini juga pernah kita lakukan pada libur Hari Raya sebelumnya dan terbukti memberi ruang bagi masyarakat,” jelas Dalu dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (24/12/2025).

Jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah, ada baiknya jika mengetahui syarat dan biaya terlebih dahulu:

Syarat Urus Sertifikat Tanah

Untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM), pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa (bila ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Untuk badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Sertifikat asli tanah yang dimohonkan.
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak jika pada sertifikat terdapat ketentuan yang mengharuskan izin dari instansi terkait untuk peralihan hak.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti setor uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  • Pernyataan mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.

Lama Urus Sertifikat Tanah

Proses penyelesaian pembuatan SHM diperkirakan memerlukan waktu sekitar 18 hari kerja, terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap.

Biaya Urus Sertifikat Tanah

Informasi terkait besaran biaya tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Sebagai contoh, untuk pengurusan SHM atas tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi yang bukan berasal dari tanah adat di Provinsi Jawa Barat, total biaya yang dikenakan adalah Rp 548.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
  • Biaya pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Biaya pengukuran: Rp 140.000 

(rd/komp)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru