Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Terkait dilaporkannya Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM ke Inspektorat Sidoarjo terkait persoalan yang dianggap lemah dalam pengawasan terhadap pengembang perumahan nakal yang diakui tak memiliki ijin oleh direktur PT Atma Media Grup (AMG), hingga saat ini diketahui belum memberikan klarifikasi secara resmi alias masih bungkam.
Menanggapi hal itu serta terkait pelaporan, Achmad Garad selaku LSM yang sebelumnya juga turut menyoroti persoalan ini mengaku mendukung penuh langkah yang diambil oleh Agus Subakti selaku direktur media yang telah mengkritisi kinerja dinas Perkim Sidoarjo.
"Langkah ini patut diapresiasi, karena dalam situasi tersebut, ada kekhawatiran yang perlu menjadi atensi partisipasi publik, yakni terkait masyarakat yang sudah terlanjur beli di perumahan tersebut." Ujarnya saat dihubungi terpisah. Jum'at (18/9/2026).
Ia menegaskan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, pihaknya meminta ada tindakan tegas dan transparan.
"Sempat saya komunikasi kepada Pak Bachruni selaku kepala dinas melalui sambungan telpon dengan jejaring WhatsApp, intinya yang bersangkutan sudah memberikan informasi kepada awak media secara surat resmi, dan seharusnya pengembang yang kooperatif, tapi sebagai kontrol sosial masyarakat kami memberikan masukkan bahwa selaku OPD yang seharusnya berwenang melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi persoalan yang dapat merugikan masyarakat, tapi beliaunya menjawab bahwa personil terbatas."
"Beliau juga, terkesan pasrah jika dilaporkan, bahkan mengaku sudah resiko sebagai pertanggung jawaban pejabat publik." Ungkapnya.
Namun kata dia, usai diinformasikan terkait dilaporkan ke Inspektorat, Garad mengaku telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, namun tak mendapatkan klarifikasi.
"Sudah saya konfirmasi lagi, tapi gak ada respon." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Atma Media Group (AMG) resmi melaporkan dugaan lemahnya pengawasan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo ke Inspektorat Daerah Sidoarjo.
Laporan ini menyusul pengakuan resmi dari Dinas Perkim sendiri bahwa Perumahan Victory Land Tahap V di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, belum pernah mengajukan izin SKRK/Site Plan, namun pembangunan di lapangan justru diketahui tetap berjalan.
"Kalau belum ada izin sama sekali, bagaimana pembangunan bisa berlangsung? Di mana fungsi pengawasan dinas?" tanya Agus Subakti, Direktur PT AMG.
Dalam surat pengaduan Nomor: 001/ADUAN-AMG/IX/2026, PT AMG meminta Inspektorat memeriksa:
- Riwayat pengawasan Dinas Perkim terhadap lokasi tersebut
- Mengapa pembangunan tetap berjalan padahal belum ada izin
- Koordinasi antarinstansi terkait perizinan
- Tindakan pejabat setelah mengetahui adanya pembangunan tanpa izin
AMG menegaskan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, pihaknya meminta ada tindakan tegas dan transparan. Hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang telah membeli unit di perumahan tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada Inspektorat Sidoarjo, apakah fungsi pengawasan berjalan, atau justru dibiarkan begitu saja?(tim/bersambung)
Editor : Redaksi