Kesra Jatim Klaim Anti Korupsi, GARAD: Fakta Ada Penerima Hibah Berulang Tapi Pengembalian Dana Belum Jelas

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi resmi di tengah sorotan pengelolaan dana hibah yang mencuat belakangan ini. Namun penjelasan yang disampaikan justru memperlebar jarak antara klaim administrasi dengan temuan di lapangan.

Bertindak sebagai juru bicara, Widodo selaku Koordinator Bina Mental dan Spiritual mewakili Kepala Biro Kesra Agung Subagyo, didampingi Luthfi dari tim kerja sarana prasarana, menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran telah berjalan melalui sistem dan aplikasi ABAH Kesra yang diklaim transparan dan telah mendapat apresiasi dari KPK.

"Semua pengajuan dana hibah melalui sistem dan aplikasi ABAH Kesra. Jadi tidak bisa dimainkan dan semuanya transparan," ujar Widodo saat ditemui di kompleks Sekda Pemprov Jatim, Senin (14/9/2026).

Kesra juga menegaskan sistem otomatis menolak pengajuan berulang, 23 dari 24 penerima telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan data internal telah diaudit BPK. Pihaknya pun mengajak untuk "adu data" guna memperjelas perbedaan informasi.

GARAD: BUKAN SOAL DEBAT DATA — INI SOAL KEPATUHAN ATURAN DAN UANG RAKYAT

Menanggapi seluruh penjelasan tersebut, Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia, menyatakan apa yang disampaikan Kesra belum menyentuh inti persoalan.

"Yang disampaikan itu mekanisme sekarang, padahal yang menjadi acuan kami itu temuan laporan keuangan pada tahun 2019 hingga 2024, khususnya pada tahun 2021 yang menurut BPK sendiri ada beberapa lembaga yang menerima berulang hibah. Ini yang perlu diperjelas, penanganannya sampai sejauh mana? Apakah diminta kembali atau bagaimana? Sepertinya mereka tidak menjelaskan itu," tegas Garad, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan "adu data" bukan ranah LSM, melainkan tugas Aparat Penegak Hukum (APH). Fungsi masyarakat adalah mengawasi, dan bukti-bukti telah diserahkan ke jalur hukum.

"Kami tidak dalam rangka berdebat. Kami ingin kejelasan yang lebih detail. Adu data itu bukan kewenangan kami, biar APH yang memverifikasi. Fungsi kami hanya sebagai kontrol. Tindakan di luar itu bukan urusan kami." Ungkapnya pada saat itu.

Kini, saat awak media mengkonfirmasi lanjutan Garad mengaku akan melakukan pelaporan pada pekan depan.

"Untuk melaporkan kasus Kesra, Insya Allah Minggu depan, ini lagi pemberkasan, sekalian untuk melaporkan data OPD lain mas" Ujarnya singkat.

Dipertanyakan lebih dalam, ia juga menjelaskan alasan pelaporannya.

"Kami tahu memang di era itu ada Hudiono yang kini telah menjadi tersangka. Tapi perlu dipahami, beliau menjadi tersangka untuk persoalan lain. Untuk persoalan hibah yang kami soroti ini, sampai saat ini kami belum mengetahui jelas: apakah dananya sudah dikembalikan atau belum? Berapa nominalnya? Kapan disetor ke Kas Daerah?"

"Pemprov seharusnya terbuka. Ini bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu — ini menyangkut uang rakyat. Jika sudah kembali, tunjukkan bukti setornya. Jika belum, jelaskan langkah penagihannya. Tidak boleh dibiarkan begitu saja hanya karena tokoh terkait sudah tersangkut perkara lain." Pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, melalui sambungan WhatsApp terkait hal tersebut Agung Subagyo Kepala Biro Kesra hanya mengucapkan terima kasih saja.

"Terima kasih informasinya mas." Ujar Agung singkat.

Dalam sesi lanjutan, media ini mempertanyakan lebih dalam kepada Achmad Garad dimana menurutnya ada kontradiksi klaim sistem dengan fakta dilapangan. Dimana ada poin yang semakin menguatkan keraguan publik adalah:

Kesra klaim sistem otomatis menolak pengajuan berulang namun ada fakta temuan BPK menunjukkan penerimaan berulang terjadi pada lembaga yang sama di periode 2019–2024.

​Kedua Kesra mengklaim sudah diaudit BPK, namun faktanya temuan yang dirujuk GARAD Indonesia juga berasal dari hasil pemeriksaan BPK.

Ketiga juga terdapat kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari penyaluran hibah Non-Pokir periode tersebut disebut mencapai Rp2,04 triliun

"Ini bukan sekadar beda data. Ini soal kepatuhan aturan. Jika sistem tidak bisa dimainkan, mengapa kenyataannya lembaga yang sama bisa menerima berulang? Jika sudah bersih, tidak perlu takut diperiksa. Biar proses hukum yang menjawab, bukan penjelasan di media," ujarnya.

"Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan dengan klaim sistem yang diklaim anti-korupsi. Kami tunggu proses hukum berjalan." Pungkasnya.

Ada tiga tuntutan yang nantinya ia bawa sebagai dasar pelaporan, yang antaralain :

1. Pemprov Jatim wajib mengumumkan secara terbuka daftar dana hibah yang diduga bermasalah, nominal yang harus dikembalikan, dan bukti setornya ke Kas Daerah;

​2. Tidak boleh mencampuradukkan status tersangka pada perkara lain dengan pertanggungjawaban pengembalian dana hibah ini karena keduanya berdiri sendiri dan harus dituntaskan masing-masing;

​3. Serahkan seluruh dokumen lengkap kepada APH untuk diperiksa secara independen, biarkan hukum yang menentukan kebenarannya.


(Tim)

Editor : Redaksi

div data-type="_mgwidget" data-widget-id="1875513">