Rakyatdemokrasi.org- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, tidak semua kendaraan lagi diperbolehkan mengisi Pertalite seperti sebelumnya.
Dalam penerapannya, petugas SPBU Pertamina akan langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan saat mencoba mengisi Pertalite.
Kebijakan ini bersifat tegas dan berlaku secara nasional.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, sehingga tidak lagi dinikmati oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang dinilai mampu menggunakan BBM non-subsidi.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Berdasarkan ketentuan terbaru, pembatasan Pertalite berlaku bagi:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih adil, efektif, dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Berikut sejumlah motor berkapasitas besar yang dilarang menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT-25
- Yamaha R25
- Yamaha MT-09
- Yamaha MT-07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer 250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Mobil di Atas 1.400 cc Juga Dilarang
Selain motor besar, mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc juga tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.
Daftar Mobil yang Masih Diizinkan Menggunakan Pertalite
Meski ada pembatasan, sejumlah mobil bermesin kecil masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut daftarnya:
1. Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc & 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
2. Daihatsu
Ayla 998 cc & 1.197 cc
Sigra 998 cc & 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc & 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
3. Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
4. Honda
Brio 1.199 cc
5. Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
6. Wuling
Formo S 1.206 cc
7. Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
8. Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
9. DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
10. Peugeot
2008 1.199 cc
11. Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
12. Tata
Ace EX2 702 cc
13. Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
14. Audi
Q3 1.395 cc
(*)
Editor : Redaksi