Daftar Motor-Mobil Yang Kini Dilarang Isi Pertalite Di SPBU, Berlaku Secara Nasional

Reporter : Redaksi

Rakyatdemokrasi.org- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, tidak semua kendaraan lagi diperbolehkan mengisi Pertalite seperti sebelumnya.

Dalam penerapannya, petugas SPBU Pertamina akan langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan saat mencoba mengisi Pertalite.

Kebijakan ini bersifat tegas dan berlaku secara nasional.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, sehingga tidak lagi dinikmati oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang dinilai mampu menggunakan BBM non-subsidi.

Aturan pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Daftar Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite

Berdasarkan ketentuan terbaru, pembatasan Pertalite berlaku bagi:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih adil, efektif, dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Berikut sejumlah motor berkapasitas besar yang dilarang menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:

  • Yamaha XMAX
  • Yamaha TMAX
  • Yamaha MT-25
  • Yamaha R25
  • Yamaha MT-09
  • Yamaha MT-07
  • Honda Forza
  • Honda CB650R
  • Honda X-ADV
  • Honda CBR250R
  • Honda CB500X
  • Honda CRF250 Rally
  • Honda CRF1100L Africa Twin
  • Honda CBR600RR
  • Honda CBR1000RR
  • Suzuki Gixxer 250
  • Suzuki Hayabusa
  • Kawasaki Ninja ZX-25R
  • Kawasaki Ninja H2
  • Kawasaki KLX250
  • Kawasaki KX450
  • Kawasaki Ninja 250SL
  • Kawasaki Ninja 250
  • Kawasaki Vulcan
  • Kawasaki Versys 250
  • Kawasaki Versys 1000

Mobil di Atas 1.400 cc Juga Dilarang

Selain motor besar, mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc juga tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Daftar Mobil yang Masih Diizinkan Menggunakan Pertalite

Meski ada pembatasan, sejumlah mobil bermesin kecil masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut daftarnya:

1. Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc & 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

2. Daihatsu

Ayla 998 cc & 1.197 cc

Sigra 998 cc & 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc & 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

3. Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

4. Honda

Brio 1.199 cc

5. Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

6. Wuling

Formo S 1.206 cc

7. Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc

Magnite 999 cc

8. Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

9. DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

10. Peugeot

2008 1.199 cc

11. Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

12. Tata

Ace EX2 702 cc

13. Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

14. Audi

Q3 1.395 cc

(*)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru