Menanti Ketegasan KPK Memanggil Khofifah Dalam Pusaran Kasus Dana Hibah Jatim

Reporter : Redaksi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Dugaan penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) dalam masa periode kedua kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa nampaknya bakal terbuka lebar setelah adanya berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dibuka saat persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu.

Dalam BAP yang ditampilkan oleh JPU KPK tersebut, Khofifah beserta jajarannya telah menerima fee atas pengajuan dana hibah dengan besaran presentasi masing-masing berdasarkan posisi jabatannya yang antaralain sebagai berikut :

Terima Fee Hibah Pokir Versi BAP Kusnadi

1. Gubernur Jatim Khofifah dan Wakil Gubernur hingga 30%.

2. Sekdaprov Jatim mulai dari Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian Pj Gubrnur Jatim) 5-10%.

3. Kepala Bappeda Jatim, Muhammad Yasin 3-5%.

4. Kepala BPKAD Jatim, Bobby Soemiarsono (kemudian Pj Sekda Jatim) 3-5%.

5. Semua Kepala OPD Jatim 3-5%.

Berdasarkan hal itu, JPU KPK juga telah diminta oleh hakim untuk menghadirkan Khofifah pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 lalu, namun tidak hadir dan diwakili oleh Adi Sarono selaku Kepala Biro Hukum Sekdaprov Jatim.

Ketidak hadiran Khofifah menimbulkan reaksi publik, dan sudah diprediksi bahwa Gubernur Jawa Timur tersebut diduga telah mangkir dan terkesan mengulur waktu meski  memiliki alasan sebagai penunjang atas ketidakhadiran tersebut.

Terbaru, berdasarkan sumber yang didapat oleh media ini, KPK telah memberikan batas toleransi untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Khofifah terakhir pada tanggal 12 Februari 2026.

Kini, publik juga menunggu keseriusan KPK dalam mengungkap kasus dugaan penyalagunaan APBD dalam kaitan kasus fee dana hibah yang telah menjerat legislatif dan swasta, namun dari pihak eksekutif belum satu pun yang terjerat, padahal diketahui bahwa pengumpulan hingga administrasi anggaran ada pada pihak eksekutif.

Jika dirasa tidak ada ketegasan atas hal itu, di era digitalisasi ini jangan salahkan rakyat jika mengencangkan sabuk dan menuliskan tagar kekecewaan atas kinerja para penegak hukum. (crd)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru