Rakyatdemokrasi.org- Bank Indonesia segera membuka layanan penukaran uang baru hari ini, Jumat (13/2/2026)
Pemesanan dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI atau laman pintar.bi.go.id.
"#SobatRupiah, pada momen Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, pemesanan uang dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR," tulis BI melalui akun Instagram @bank_indonesia, Kamis (12/2/2026).
Pemesanan dibuka dalam beberapa periode. Periode pertama dimulai Jumat (13/2/2026).
Sistem ini membantu BI mengatur kuota dan jadwal penukaran agar layanan berjalan tertib, terutama saat kebutuhan uang pecahan meningkat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Dilansir dari laman resmi BI, menurut pedoman penukaran uang rupiah di kas keliling Bank Indonesia melalui aplikasi Pintar, pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
Cara penukaran uang baru di BI melalui aplikasi PINTAR
Berikut cara menukar uang melalui aplikasi PINTAR atau laman pintar.bi.go.id:
- Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi kas keliling dan Klik“Lihat Lokasi”
- Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.
- Klik“Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
- Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).
- Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.
- Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.
- Contoh bukti pemesanan (wajib dibawa pada saat melakukan penukaran dalam bentuk digital atau cetak).
Jadwal penukaran uang baru BI
Pada periode pertama, jadwal pemesanan dibagi menjadi dua wilayah berikut:
Pulau Jawa: 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Sementara itu, jadwal penukaran uang berlangsung pada 18–27 Februari 2026.
Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang baru diwajibkan menggunakan NIK-KTP.
NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Adapun bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan. (rd/komp)
Editor : Redaksi