Meskipun Dia Kaya, Tapi Termasuk Salah Satu Golongan Yang Wajib Diberi Zakat

Reporter : Redaksi

Rakyatdemokrasi.org- Zakat bukan sekadar rukun Islam atau ritual ibadah semata, melainkan sebuah sistem sosial yang dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi umat.

Harta yang kita miliki sejatinya mengandung hak orang lain di dalamnya. Namun, agar manfaat zakat tepat sasaran, Islam telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Dalil utama yang menjadi acuan dalam pembagian zakat adalah Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At Taubah: 60).

Berikut 8 Golongan yang berhak terima zakat, yang antaralain : 

1. Fakir

Fakir adalah kelompok yang paling utama untuk dibantu. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan atau usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (sandang, pangan, dan papan).

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, golongan miskin biasanya memiliki pekerjaan atau penghasilan. Namun, pendapatan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari bagi dirinya dan tanggungannya.

3. Amil

Amil adalah orang atau lembaga (seperti BAZNAS) yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pengadministrasian, hingga penyaluran kepada para mustahik.

Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai upah atas dedikasi waktu dan tenaganya.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepada mereka dengan tujuan untuk memperkuat iman dan hati mereka, serta sebagai bentuk solidaritas umat Muslim agar mereka merasa terbantu dalam masa transisi keyakinannya.

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Pada masa lalu, zakat digunakan untuk memerdekakan budak. Di era modern, asnaf riqab sering dimaknai secara lebih luas untuk membebaskan manusia dari belenggu penindasan atau perbudakan modern (seperti perdagangan manusia).

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Gharimin adalah orang yang terjerat utang dan tidak mampu melunasinya. Syaratnya, utang tersebut bukan digunakan untuk hal-hal maksiat, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak atau kepentingan umum.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks saat ini, mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pembangunan fasilitas umum keagamaan, serta aktivitas sosial yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dan kehabisan bekal di tengah jalan.

Meskipun di daerah asalnya ia mungkin orang kaya, ia tetap berhak menerima zakat agar bisa melanjutkan perjalanan atau pulang ke rumahnya, asalkan perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat. (rd/rk)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru