Surat 'Rahasia' Atas LHP Dugaan Praktek KKN Di Dinkop Jatim Berujung Inspektorat Jatim Disengketakan Ke Komisi Informasi

Reporter : Redaksi
Achmad Garad saat mengirimkan berkas permohonan sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Jatim jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo. Kamis (23/7/2026).

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Terkait penolakan Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyerahkan salinan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan mendapatkan surat tanda terima yang ditandatangani oleh Panitera KI Jatim atasnama Dinda C Putri.

Berikut kronologis terjadinya permohonan sengketa informasi ke KI Jatim.

Kasus bermula sejak Oktober 2024, saat MRD mengajukan permohonan audit dan dokumen lengkap terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilaporkan terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Pihak Inspektorat mengakui telah menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.2/722/060.6/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Daerah.

Namun saat diminta menyerahkan salinan dokumen tersebut, Inspektorat justru menolak dengan alasan informasi bersifat rahasia dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Padahal penolakan tersebut tidak disertai rincian ayat/huruf yang dipakai, tidak ada alasan nyata dan terukur bagaimana informasi tersebut merugikan kepentingan yang dilindungi undang-undang, serta tidak memisahkan bagian informasi yang boleh dibuka.

“Menutup informasi hanya dengan menyebut satu nomor pasal secara umum tanpa alasan yang jelas adalah pelanggaran aturan keterbukaan informasi. Terlebih laporan hasil pemeriksaan itu sudah selesai dan diserahkan kepada pimpinan, maka sudah seharusnya terbuka untuk publik,” tegas Achmad Anugrah Direktur MRD saat di kantor KI Jatim Jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo. Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan aturan UU KIP, pengecualian informasi harus ditafsirkan secara terbatas, harus spesifik, dan jika sebagian informasi boleh dibuka maka wajib diserahkan bagian yang tidak dikecualikan.

Menurut Garad sapaan akrabnya, sikap Inspektorat yang menyamaratakan seluruh dokumen sebagai rahasia dinilai sebagai upaya menghindari transparansi pengawasan yang menjadi hak publik.

“Kami membawa perkara ini ke Komisi Informasi agar ada putusan tegas, apakah hasil pemeriksaan pejabat yang menggunakan uang rakyat boleh ditutup-tutupi begitu saja tanpa alasan yang sah? Masyarakat berhak tahu apa yang ditemukan, apa yang diselesaikan, dan apa yang harus diperbaiki,” tambahnya.

Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak akses informasi ini sampai batas hukum yang tertinggi, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta pelayanan publik di Jawa Timur. (red/bersambung)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru