Terkait Rumah Dinas Yang Disewakan Untuk Usaha Penyetan, MRD Bakal Gugat BPKAD, Eks PJ Sekda Dan Eks Kadisperindag Jatim

Reporter : Redaksi
Achmad Garad saat melakukan gugatan ke PTUN Surabaya

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur dinilai semakin mempertegas dugaan pembangkangan terhadap putusan lembaga negara.

Meski sudah menerima surat teguran resmi, jawaban yang disampaikan justru berputar‑putar, hanya mengutip aturan umum, dan kembali tidak menyerahkan dokumen rincian yang secara tegas diperintahkan dalam Putusan Komisi Informasi.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah memerintahkan BPKAD menyerahkan dokumen lengkap terkait pengelolaan aset di Jl. Ketintang Baru III/52 Surabaya, mulai dari dasar hukum perolehan, mekanisme pemilihan penyewa, hingga perhitungan nilai sewa.

Namun hingga kini, BPKAD belum menunaikan perintah tersebut secara utuh.

“Sekali mereka tidak taa taat dengan putusan yang sudah Inkracht sehingga kami lakukan peneguran. Sekali jawab malah tidak secara utuh dan masih setengah hati." Ujar Achmad Anugrah Direktur MRD saat dikantor Komisi Informasi Jatim Jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo. Kamis (23/7/2026).

Lanjut yang akrab dipanggil Garad ini. "Karena kami anggap belum lengkap, kami ajukan teguran lagi sampai dua kali, dan akhirnya mereka jawab, tapi inti jawabannya juga masih berputar-putar dan hanya mengulang peraturan yang seharusnya sudah mereka jalankan. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan kesengajaan yang terencana untuk menutup akses informasi publik,” tegas Garad

Menurutnya, keterlambatan, ketidaklengkapan, hingga jawaban yang tidak pada tempatnya secara berulang‑ulang telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun immateriil.

Hal ini juga semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dalam pengelolaan aset milik rakyat tersebut.

"Mengingat upaya persuasif telah dijalankan namun tidak mendapat tanggapan yang memadai, kami nyatakan tidak akan mengirimkan teguran lagi. Langkah hukum tegas kini telah kami disiapkan." 

“Kami pastikan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya segera diserahkan. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghalangan akses informasi publik secara pidana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, ia menegaskan akan melakukan gugatan kepada 3 lembaga  badan sekaligus, yakni Kepala BPKAD Jatim selaku pengelola aset, Eks PJ Setdaprov Bobby Soemarsono yang memberikan surat persetujuan sewa dan Iwan S Hut selaku eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku pengguna aset.

Ia menegaskan transparansi pengelolaan aset daerah adalah hak mutlak rakyat yang tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun.

“Kami akan perjuangkan sampai hak publik terpenuhi dan pihak yang bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Garad

(red)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru