Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan kembali mewarnai penanganan permohonan perubahan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga oleh Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya. Selain memberikan jawaban yang terlambat dan beralasan samar, kini muncul dugaan adanya intervensi tidak patut dari petugas yang menyalahkan warga karena didampingi lembaga bantuan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, diduga petugas Dispenda Surabaya mendatangi atau menghubungi langsung Aisa selaku pemilik tanah dengan dalih mengirimkan surat yang seharusnya ditujukan kepada LSM GARAD Indonesia selaku penerima kuasa khusus, namun petugas mengaku alamat yang dituju kondisi kosong dan akhirnya dikirim langsung kepadanya (Aisa).
Alih-alih hanya berkirim surat balasan, menurut Aisa, petugas tersebut menyayangkan kenapa harus ada pendamping atau kuasa hukum, seharusnya melalui perangkat kampung setempat.
"Saya disalahkan, kenapa kok harus pakai pendamping hukum, dan katanya seharusnya saya diminta untuk melalui RT, RW dan Kelurahan, ya saya jawab kalau saya sudah dari BPKAD dan keduanya saya juga lagi sibuk kerja, jadi saya kuasakan kepada pendamping hukum saya." Ujar Aisa kepada media ini. Kamis (23/7/2026).
Terkait hal tersebut, selaku penerima kuasa resmi dan belum dicabut Achmad Anugrah dari LSM GARAD Indonesia akan melakukan konfirmasi untuk meminta penjelasan dari pihak Dispenda.
“Perbuatan ini sangat tidak beretika dan terkesan ingin memisahkan warga dari pendampingnya, serta merendahkan martabat kami selaku penerima kuasa yang sah. Padahal surat kuasa sudah diserahkan dan dilampirkan secara lengkap saat permohonan diajukan. Secara hukum seluruh korespondensi dan pembicaraan resmi wajib melalui kami, bukan langsung kepada pemberi kuasa,” tegas Garad panggilan akrabnya. Kamis (23/7/2026).
Lebih jauh, Garad menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk dibantu dan didampingi oleh pihak yang dipercayainya dalam menghadapi urusan pelayanan publik maupun hukum.
“Menyalahkan warga karena memilih didampingi adalah bentuk intimidasi yang tidak boleh terjadi di lembaga pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, LSM GARAD telah mengajukan permohonan perubahan nama PBB pada 30 Juni 2026 lengkap dengan bukti kepemilikan sah berupa Petok D, PBB atas nama almarhum pemilik terdahulu, serta bukti penguasaan puluhan tahun. Namun Dispenda baru menjawab pada 22 Juli 2026 dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa kepastian hukum, jauh melampaui batas waktu yang diatur UU Pelayanan Publik.
Jawaban yang disampaikan hanya menyebutkan bahwa permohonan sedang dalam penanganan perkara, tanpa menyertakan nomor perkara, identitas pihak yang berperkara, dasar hukum, maupun kepastian waktu penyelesaian.
“Alasan ‘sedang dalam penanganan perkara’ bukanlah alasan sah untuk menunda pelayanan hak warga tanpa kepastian yang nyata dan bukti hukum yang jelas. Mereka tidak menyebutkan nomor perkara, tidak melampirkan putusan hakim, dan tidak memberi tahu sampai kapan proses ini berlangsung. Ini adalah penundaan yang tidak berdasar,” Ujar Garad dalam substansi pokok perkara.
Ia juga menambahkan, fakta penguasaan tanah secara turun‑temurun, pembayaran pajak yang konsisten, serta ddanya bukti Letter C atau Petok D yang dibubuhi stampel dan tanda tangan pejabat berwenang yakni Lurah itu sudah menjadi bukti kuat hak warga tersebut.
“Kami menduga ini pola yang sama: jawaban berputar‑putar, tidak jelas, dan menutup akses kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Mengingat jawaban yang tidak memadai dan pelanggaran prosedur yang terjadi, pihaknya akan mengirimkan surat teguran resmi. Guna meminta Dispenda untuk memberikan penjelasan secara rinci deadline paling lambat tiga hari kerja, atau segera memproses permohonan perubahan nama PBB tersebut. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.
Sedangkan terkait dugaan intervensi petugas ini, pihaknya juga akan sakaligus menanyakan dan mengonfirmasi secara resmi kepada pimpinan Dispenda Kota Surabaya.
“Kami minta kejelasan, atas dasar apa petugas menghubungi langsung pemberi kuasa dan mempertanyakan haknya didampingi? Apakah ini cara untuk menekan warga agar mengurungkan niatnya memperjuangkan hak yang sah?” tegasnya.
Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan dan perbaikan sikap serta pelayanan, pihaknya tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang ini ke Inspektorat Kota Surabaya, serta melanjutkan langkah hukum yang telah direncanakan.
“Pelayanan publik harus menjunjung tinggi hak warga, bukan malah menekan dan mengintimidasi warga yang berusaha memperjuangkan haknya secara tertib hukum,” pungkasnya. (red/bersambung)
Editor : Redaksi