Sidoarjo, rakyatdemokrasi.org— Fakta mencengangkan terungkap dari jawaban resmi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kabupaten Sidoarjo.
Melalui surat Nomor 600.3/1704/438.5.4/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Dinas Perkim secara tegas menyatakan bahwa Pembangunan Perumahan Victory Land Tahap V di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo — belum pernah mengajukan izin SKRK/Siteplan dan belum pernah diterbitkan Surat Keterangan Rencana Kota.
Padahal, aktivitas pembangunan terlihat tetap berjalan di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?
FAKTA RESMI DARI JAWABAN DINAS PERKIM
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Dinas Perkim Sidoarjo kepada PT Atma Media Group:
Lokasi sesuai koordinat yang dimaksud — Perumahan Victory Land Tahap V, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi — belum pernah mengajukan izin SKRK/Siteplan kepada Dinas Perkim.
Dinas Perkim belum pernah menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota (Site Plan) Non UMK untuk lokasi tersebut.
Setiap pelaksanaan kegiatan wajib menyelesaikan perizinan terlebih dahulu — ditegaskan sendiri oleh Dinas Perkim.
Dinas tidak mengetahui asal-usul material uruk yang digunakan dalam pembangunan.
Masalah kerusakan jalan akibat aktivitas proyek disarankan untuk dikoordinasikan ke instansi terkait lain.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia mengatakan bahwa ini adalah bentuk kebobrokan birokrasi dalam hal pengawasan di Kabupaten Sidoarjo.
"Ini sangat ironis. Dinas Perkim sendiri menegaskan, wajib punya izin dulu sebelum membangun. Namun pada kenyataannya, proyek berjalan tanpa izin dan tidak ada tindakan pengawasan apa pun. Artinya: fungsi pengawasan itu hanya tertulis di atas kertas, tidak berjalan di lapangan." Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telponnya. Kamis (20/8/2026).
Garad sapaan akrabnya menambahkan. "Jika setiap proyek yang belum punya izin tetap dibiarkan berjalan — maka untuk apa peraturan dibuat? Siapa yang lalu bertanggung jawab atas pelanggaran ini? Apakah pengawasan baru bekerja kalau sudah ada laporan? Padahal pengawasan itu tugas rutin pemerintah, bukan menunggu laporan masyarakat."
"Kami juga mempertanyakan ketidaktahuan Dinas Perkim soal asal material uruk. Kalau tidak tahu dari mana asalnya, berarti pengawasan di lapangan juga tidak berjalan. Material itu diduga berasal dari penambangan tanpa izin. Kalau benar demikian, maka ada dua pelanggaran sekaligus, bangunan tanpa izin dan dugaan penggunaan material hasil tambang ilegal." Sambungnya.
Ia juga meminta kepada Dinas Perkim untuk memberikan penjelasan secara resmi.
"Kami meminta Dinas Perkim Sidoarjo segera menjelaskan, siapa yang membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin? Di mana laporan pengawasan rutinnya? Dan mengapa hal-hal mendasar seperti material bangunan tidak diketahui oleh dinas yang berwenang mengawasi?"
"Selain itu, soal kerusakan jalan akibat aktivitas proyek — tidak boleh disuruh ke sana kemari. Pengembang wajib menjamin tidak merusak fasilitas umum. Kalau sudah rusak, wajib memperbaiki. Itu tanggung jawab pengembang, bukan warga yang harus mengurus ke instansi lain." Urainya.
Terakhir kata dia. "Pengawasan tidak boleh hanya berfungsi saat ada laporan. Pengawasan adalah tugas wajib pemerintah. Jika izin belum ada dan bangunan tetap berjalan — maka ada yang lalai dalam tugasnya. Dan kelalaian itu wajib dipertanggungjawabkan."
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Termasuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan asal material uruk dari tambang tanpa izin. Tidak boleh ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut hanya karena tidak ada yang mengawasi." Pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut, media ini akan segera melakukan konfirmasi ulang kepada Dinas Perkim Sidoarjo dengan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan antaralain :
1. Mengapa pembangunan yang jelas-jelas belum berizin tetap dibiarkan berjalan?
2. Di mana laporan pengawasan rutin Dinas Perkim terhadap lokasi tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran perizinan yang terus berlangsung?
4. Dari mana asal material uruk yang digunakan? Apakah dari tambang berizin atau ilegal?
5. Kapan kerusakan jalan akibat aktivitas proyek akan diperbaiki oleh pengembang?
(Gus/Pik)
Editor : Redaksi