Perkim Akui Victory Land Belum Ajukan Izin dan Site Plan, GARAD Soroti Nasib Konsumen

Reporter : Redaksi

Sidoarjo, rakyatdemokrasi.org– Klarifikasi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) terkait pembangunan perumahan Victory Land mendapat sorotan dari LSM GARAD Indonesia.

Pasalnya, pihak Perkim menyebut hingga saat ini belum ada pengajuan izin dan site plan untuk lokasi pembangunan tersebut, sementara aktivitas pengurukan lahan disebut masih berjalan.

Dita, staf Perkim bidang tata ruang, menyampaikan bahwa lokasi yang tengah dikembangkan tersebut belum mengajukan izin dan site plan.

“Untuk lokasi tersebut belum ada pengajuan izin dan site plan,” ujar Dita saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah daerah. Wartawan mempertanyakan langkah yang dilakukan setelah adanya temuan bahwa kegiatan pembangunan telah berjalan sementara proses pengajuan izin dan site plan belum dilakukan.

Dita menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat terkait penindakan kepada Kecamatan Candi.

“Penindakan sudah kami sampaikan melalui surat ke Kecamatan Candi,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya apakah terdapat ketentuan untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang saat ini masih berlangsung, termasuk pengurukan lahan, Dita menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

“Bukan kewenangan saya. Mungkin nanti akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas,” jawabnya.

LSM GARAD: Jangan Menunggu Warga Menjadi Korban

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ahmad Anugrah dari LSM GARAD Indonesia. Menurutnya, pengakuan Perkim justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Menurut saya selaku LSM, pengakuan Dinas Perkim ini merupakan bukti nyata kegagalan fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah daerah. Pembangunan berjalan terang-terangan tanpa izin dasar, namun respons dinas hanya berupa surat pemberitahuan pasif tanpa langkah penghentian segera. Ini sangat merugikan warga dan mencederai rasa keadilan hukum,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyoroti sikap pemerintah apabila hanya menunggu laporan masyarakat atau melempar kewenangan kepada instansi lain.

“Kami menilai sikap ‘menunggu laporan’ atau ‘lempar tanggung jawab’ tidak dapat dibenarkan. Tugas pokok pemerintah adalah mencegah kerugian sejak dini, bukan hanya merespons saat warga sudah menjadi korban,” tegasnya.

Nasib Konsumen Dipertanyakan

Sorotan lainnya menyangkut masyarakat yang telah melakukan transaksi dengan pengembang. Jika benar izin dan site plan belum diajukan, sementara konsumen sudah membayar, setidaknya dalam bentuk uang muka (DP), maka menurut Ahmad pemerintah harus memberikan kepastian mengenai perlindungan konsumen.

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar mengenai kelanjutan pembangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang telah dibeli masyarakat.

Apabila di kemudian hari terjadi persoalan perizinan, tata ruang, status tanah, atau pembangunan tidak dapat dilanjutkan, bagaimana nasib konsumen yang telah menyerahkan uang kepada pengembang?

“ Terkait nasib konsumen, kami tegaskan bahwa masyarakat yang sudah membayar memiliki hak mutlak atas perlindungan hukum. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak boleh tutup mata dan harus menjamin keamanan investasi warga maupun kepastian hukum atas lahan yang diperjualbelikan,” kata Ahmad.

Menurutnya, pemerintah harus segera memastikan status tanah, legalitas pengembang, proses perizinan, serta dokumen perencanaan pembangunan sebelum masyarakat semakin banyak mengeluarkan uang.

LSM GARAD Minta Pemkab Sidoarjo Bertindak

Atas kondisi tersebut, LSM GARAD Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa kepastian administrasi.

Adapun tuntutan LSM GARAD Indonesia antara lain:

1. Segera menerbitkan surat perintah penghentian seluruh aktivitas pembangunan di Victory Land sampai seluruh administrasi dan persyaratan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

2. Perkim dan instansi terkait membuka data secara transparan, khususnya mengenai status tanah, riwayat perizinan, dokumen pembangunan, serta langkah yang disiapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

3. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Ahmad menegaskan, persoalan Victory Land harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan masyarakat yang telah mempercayakan uangnya kepada pengembang.

“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul korban. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian,” pungkasnya.

Kini publik menunggu tindak lanjut Pemkab Sidoarjo, khususnya Perkim dan instansi terkait, terhadap aktivitas pembangunan Victory Land. Termasuk kejelasan mengenai status perizinan, site plan, status tanah, keberlanjutan pembangunan, serta jaminan kepastian hukum bagi konsumen yang telah melakukan pembayaran.(Gus/Pik)

Catatan: Pernyataan dan tuntutan LSM GARAD dalam berita ini merupakan pandangan serta permintaan organisasi. Status pelanggaran hukum maupun kerugian konsumen tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru