Resmi!

MRD Laporkan Dugaan Korupsi Struktural Program OPOP Jatim ke KPK: Dana Rp5,4 Miliar Disembunyikan, Jalur Daerah Buntu

Reporter : Redaksi

Jakarta, rakyatdemokrasi.org– Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah, penyalahgunaan wewenang, dan permufakatan jahat terkait Program One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diambil setelah seluruh jalur hukum di tingkat daerah terbentur blokade birokrasi dan jalan buntu.

Dugaan Kerugian Negara & Ketidakwajaran Anggaran

Berdasarkan SK Gubernur Jatim No. 188/542/KPTS/013/2019, program ini didanai APBD dengan total pagu Rp5.430.755.000,- dan realisasi mencapai Rp5,11 Miliar. Laporan menyoroti indikasi kuat penyimpangan:

- Angka anggaran bulat tetap senilai Rp350 Juta berturut-turut pada kegiatan OPOP Expo 2020–2021;

- Lonjakan ekstrem dari Rp386 Juta (2023) menjadi Rp1,68 Miliar di 2024;

- Diduga dimanipulasi lewat Penunjukan Langsung demi menghindari tender, serta potensi kegiatan fiktif.

Rantai Penutupan Informasi: Dari Dinas Koperasi Hingga PTUN

Pimpinan MRD, Achmad Anugrah, menjelaskan upaya meneliti fakta justru dihadang hambatan terstruktur.

“Kami memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi, namun Dinas Koperasi hanya memberi data sekunder dan menyembunyikan dokumen asli RAB, SPJ, rincian belanja. Sekda dan Dinas Kominfo malah menggunakan aturan lokal untuk memblokir akses publik. Bahkan di PTUN dan kepolisian daerah, kasus ini mandek tanpa hasil nyata.” Ujarnya saat di depan gedung KPK RI. Kamis (28/8/2026).

Para terlapor dalam laporan ini meliputi Gubernur Jatim, Sekda Jatim, Kepala Dinas Koperasi, dan Kepala Dinas Kominfo, yang diduga bersekongkol menutup-nutupi dokumen keuangan negara.

Ia juga meminta KPK Ambil Alih & Bongkar Struktur

Karena jalur lokal tertutup rapat, MRD memohon KPK untuk:

1. Mengambil alih penanganan kasus;

2. Melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan korupsi struktural;

3. Menyita paksa seluruh dokumen primer keuangan dan pelaksanaan yang disembunyikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pola terencana mematikan hak publik dan merugikan negara. Kami berharap KPK bertindak tegas agar uang rakyat tidak hilang begitu saja,” tegas Garad sapaan akrabnya.

Diketahui, ia telah mengirimkan berkas Laporan lengkap beserta melampirkan bukti kronologi pembuktian telah dan diserahkan kepada Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (red)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru