Breakingnews! KPK Terima Dan Verifikasi Laporan MRD Terkait Penyalagunaan Wewenang Penggunaan APBD Progam OPOP Jatim

Reporter : Redaksi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Langkah hukum yang ditempuh Media Rakyat Demokrasi dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Achmad Anugrah, Pimpinan MRD, pada 28 Agustus 2026.

Bukti penerimaan tertuang dalam surat KPK Nomor R/5305/PM.00.01/30-35/09/2026 tertanggal 03 September 2026, yang menyatakan laporan telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK dan akan segera diproses tahap verifikasi.

DUGAAN KERUGIAN NEGARA YANG DILAPORKAN

Dalam laporan seluas 1 berkas yang dikirimkan, Pelapor memaparkan fakta-fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan anggaran OPOP periode 2020–2024:

- Total Pagu Anggaran: Rp5.430.755.000,-

- Total Realisasi: Rp5.111.451.011,- (94,01%)

- Indikasi Pelanggaran:

- Anggaran OPOP EXPO tetap Rp350 juta secara berturut-turut TA 2020 & 2021 tanpa transparansi rincian;

- Lonjakan anggaran drastis dari Rp386 juta (2023) menjadi Rp1,68 miliar (2024);

- Dugaan penunjukan langsung sepihak untuk menghindari tender umum;

- Dugaan kegiatan/program fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik.

PEMBANGKANGAN INFORMASI YANG SISTEMATIS

Laporan juga menyoroti adanya pembangkangan informasi secara struktural yang menghalangi upaya penelusuran kebenaran:

1. Dinas Koperasi Jatim — Kepatuhan semu, hanya menyerahkan data rekapitulasi makro, menyembunyikan dokumen primer (RAB, SPJ, daftar vendor) meskipun sudah ada Putusan Komisi Informasi Jatim yang mewajibkan penyerahan dokumen lengkap;

2. Dinas Kominfo & Sekda Jatim — Secara bersama-sama menolak menyerahkan data dengan alasan Pergub Jatim No. 8/2018, menabrak asas keterbukaan informasi publik;

3. PTUN Surabaya — Putusan perlawanan justru menempatkan sengketa di ranah eksekusi, sehingga dokumen tetap ditahan;

4. Polda Jatim — Pengaduan pidana belum menunjukkan tindak lanjut signifikan.

"Seluruh instrumen hukum di tingkat daerah telah mengalami jalan buntu. Semakin memperkuat dugaan adanya permufakatan jahat untuk menutupi penyalahgunaan anggaran negara," tulis Achmad Anugrah dalam laporannya.

Diketahui, terkait hal tersebut terdapat 4 nama yang menjadi terlapor, yang antaralain yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku yang menandatangani Surat Keputusan (SK), Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dan 2 kepala OPD yakni Kadis Koperasi dan UKM serta Kadis Kominfo Jawa Timur.

APA YANG DIMINTA KPK?

Dalam laporan yang dikirimkan, Pelapor memohon kepada KPK untuk:

  1. Mengambil alih penanganan kasus berdasarkan fungsi supervisi dan koordinasi KPK atas mandeknya pengaduan di daerah;
  2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi berjamaah pada program OPOP Jatim;
  3. Melakukan penyitaan paksa terhadap dokumen primer yang sengaja disembunyikan oleh para terlapor.

Menanggapi hal itu, Achmad Anugrah, Pimpinan PT Media Rakyat Demokrasi menyampaikan apresiasinya kepada KPK RI.

"Diterimanya laporan ini oleh KPK adalah langkah penting bagi rakyat Jawa Timur. Selama ini kami dihadang di mana-mana — dari Dinas Koperasi, Kominfo, Sekda, PTUN, hingga Polda. Semua pintu tertutup rapat. Padahal uang rakyat Rp5 miliar lebih telah terpakai, tapi tidak ada yang tahu ke mana perginya secara rinci." Ungkapnya.

"Kami tidak meminta hal lain selain satu hal yakni kebenaran dan pertanggungjawaban. Jika program ini bersih, tunjukkan buktinya. Jika ada yang salah, biarkan hukum yang bekerja. KPK adalah harapan terakhir kami karena di daerah benteng kekuasaan terlalu kuat."

"Terima kasih kepada KPK yang telah membuka pintu. Kami siap mendampingi proses verifikasi dan menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki. Rakyat berhak tahu apa yang terjadi atas uang pajak mereka." Tutupnya.

Diketahui, KPK dalam suratnya menyatakan akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut. Masyarakat dapat memantau perkembangan melalui nomor laporan: R/5305/PM.00.01/30-35/09/2026 atau menghubungi Call Center KPK 198. (red)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru