Demak, rakyatdemokrasi.org- Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM di Kabupaten Demak yang diduga menggunakan nama Pasopati Nusantara Jaya (Praja) Ber inisial E HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Informasi yang beredar menyebutkan, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
DANA HABIS, PERKARA TAK KUNJUNG SELESAI
Salah satu perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.
Muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi yang bersangkutan.
Tuduhan ini tentu perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
MENGAKU PENGACARA, PADAHAL BUKAN ADVOKAT?
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan klaim oleh oknum tersebut yang mengaku sebagai pengacara dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara.
Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, yang bersangkutan bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.
Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara, penerimaan dana dengan janji pengurusan perkara, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius.
Bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan profesi hukum.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar yakni, ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut, apa saja yang telah dilakukan untuk mengurus perkara, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga tidak kunjung selesai?
Pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, serta dokumen perkara.
Klarifikasi dari yang bersangkutan juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai status dana dan perkembangan perkara yang dipersoalkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar perkara uang, melainkan menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik. (Bib)
Editor : Redaksi