Keluhan Warga Surabaya! Sudah Bayar Iuran Sampah ke Lingkungan, Tapi Tetap Ditarik Retribusi Lewat PDAM

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Keluhan warga Kota Surabaya terkait pemungutan retribusi kebersihan yang disatukan dalam tagihan air PDAM Surya Sembada kian memuncak.

Bukan sekadar soal disatukannya tagihan, keluhan terbesar justru pada praktik pemungutan berganda yang menimpa ribuan warga.

Hampir di setiap kelurahan dan lingkungan di Surabaya, warga secara rutin membayar iuran kebersihan bulanan kepada pengurus RT/RW atau kelurahan.

Uang tersebut digunakan untuk membayar petugas kebersihan lingkungan, mengangkut sampah dari rumah ke tempat penampungan, serta menjaga kebersihan selokan dan jalan.

"Kami sudah bayar setiap bulan ke RT. Sudah tunai, sudah tercatat. Tapi di rekening air, dipungut lagi retribusi sampah. Ini namanya apa kalau bukan dipungut dua kali untuk satu layanan yang sama?" keluh seorang warga Surabaya kepada media ini pada pekan lalu.

Secara prinsip hukum, dan opini masyarakat yang berkembang, pemungutan berulang untuk satu objek dan satu layanan yang sama adalah tidak adil dan melanggar asas kepastian hukum serta keadilan dalam pemungutan retribusi daerah.

Hal ini jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi dipungut atas jasa atau layanan yang secara langsung diterima oleh warga. Jika warga sudah menerima layanan pengangkutan sampah melalui iuran lingkungan yang dibayarkan, maka tidak ada dasar hukum untuk memungut retribusi yang sama untuk layanan yang sama kedua kalinya.

Belum lagi, penyatuan tagihan ini menjadikan air bersih sebagai alat pemaksa pembayaran  padahal retribusi adalah kewajiban kepada Pemkot, bukan utang kepada PDAM. Ancaman pemutusan air karena tunggakan retribusi sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Pasal 33 UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Melihat kondisi dan fakta tersebut, media ini berpendapat, Rakyat tidak keberatan membayar. Yang rakyat keberatan adalah dipungut dua kali untuk layanan yang sama, lalu tidak tahu kemana uang itu pergi. Keadilan itu sederhana bayar sekali, dapat layanan sekali. Bukan bayar dua kali, layanan tetap sama.

Atas hal itu juga, media ini akan berupaya melakukan konfirmasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, guna memastikan keluhan rakyat dapat terfasilitasi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik. (tim/bersambung)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru