Terkait Pengembang Perumahan Victory Land V Tak Berijin, Kadis Perkim Sidoarjo Dilaporkan Ke Inspektorat

Reporter : Redaksi

Sidoarjo, rakyatdemokrasi.org- PT Atma Media Group (AMG) resmi melaporkan dugaan lemahnya pengawasan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo ke Inspektorat Daerah Sidoarjo.

Laporan ini menyusul pengakuan resmi dari Dinas Perkim sendiri bahwa Perumahan Victory Land Tahap V di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, belum pernah mengajukan izin SKRK/Site Plan, namun pembangunan di lapangan justru diketahui tetap berjalan.

"Kalau belum ada izin sama sekali, bagaimana pembangunan bisa berlangsung? Di mana fungsi pengawasan dinas?" tanya Agus Subakti, Direktur PT AMG.

Dalam surat pengaduan Nomor: 001/ADUAN-AMG/IX/2026, PT AMG meminta Inspektorat memeriksa:

- Riwayat pengawasan Dinas Perkim terhadap lokasi tersebut
- Mengapa pembangunan tetap berjalan padahal belum ada izin
- Koordinasi antarinstansi terkait perizinan
- Tindakan pejabat setelah mengetahui adanya pembangunan tanpa izin

AMG menegaskan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, pihaknya meminta ada tindakan tegas dan transparan. Hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang telah membeli unit di perumahan tersebut.

Kini, mata publik tertuju pada Inspektorat Sidoarjo, apakah fungsi pengawasan berjalan, atau justru dibiarkan begitu saja?(tim/bersambung)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru