Gegara Pembayaran Retribusi Kebersihan Lewat Tagihan PDAM, DLH Surabaya Jadi Sorotan Publik

Reporter : Redaksi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dipimpin oleh Kepala Dinas M. Fikser kini menghadapi sorotan serius dari masyarakat.

Dimana terkait praktik pemungutan retribusi kebersihan yang dibebankan kepada seluruh pelanggan PDAM Surya Sembada melalui tagihan air bulanan. Yang ironisnya, saat dikonfirmasi media ini, pihak DLH termasuk Kepala Dinasnya diam seribu bahasa dan terkesan acuh.

Retribusi Kebersihan Dipungut Lewat Rekening PDAM — Warga Sudah Bayar Lewat Iuran Kampung!

Berdasarkan penelusuran, mekanisme pemungutan retribusi kebersihan melalui tagihan PDAM memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2024.

Setiap bulan, pelanggan PDAM dikenai biaya retribusi kebersihan berkisar antara Rp11.000 hingga Rp24.000 per rumah tangga.

Secara administratif, dana ini disetorkan PDAM ke rekening penerimaan DLH paling lama satu hari kerja, kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.

Namun persoalannya, banyak warga yang ternyata sudah membayar iuran kebersihan secara terpisah kepada RT/RW atau pengelola lingkungan setempat setiap bulan. Artinya, warga dibebani pungutan ganda: sekali lewat tagihan PDAM, sekali lagi lewat iuran kampung yang dipungut langsung di lingkungannya.

"Masyarakat bertanya-tanya: jika sudah dibayar lewat PDAM, mengapa kami masih diminta bayar lagi di lingkungan? Ke mana sebenarnya uang retribusi itu mengalir dan apakah pelayanan kebersihannya sudah sebanding dengan yang kami bayar?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan transparansi mengenai berapa total uang retribusi yang terkumpul setiap bulannya dan secara rinci digunakan untuk apa. Angka yang beredar menyebutkan pungutan ini bisa mencapai Rp7,2 miliar per bulan.

Kepala Dinas Diam Tak Menanggapi — Dimana Akuntabilitas?

Yang paling disayangkan adalah sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Muhamad Fikser, AP, MM.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi terkait hal tersebut dengan mengirimkan link berita melalui nomor WhatsApp +62 813-3123-XXX, beliau tidak memberikan tanggapan apa pun, dan hanya terbaca dengan centang biru dua saja, sehingga masyarakat pun menilai bahwa diamnya Kepala Dinas justru memicu semakin kuat dugaan adanya ketidakberesan yang berusaha ditutupi.

Diberitakan sebelumnya, Keluhan warga Kota Surabaya terkait pemungutan retribusi kebersihan yang disatukan dalam tagihan air PDAM Surya Sembada kian memuncak. Bukan sekadar soal disatukannya tagihan, keluhan terbesar justru pada praktik pemungutan berganda yang menimpa ribuan warga.

Hampir di setiap kelurahan dan lingkungan di Surabaya, warga secara rutin membayar iuran kebersihan bulanan kepada pengurus RT/RW atau kelurahan.

Uang tersebut digunakan untuk membayar petugas kebersihan lingkungan, mengangkut sampah dari rumah ke tempat penampungan, serta menjaga kebersihan selokan dan jalan.

"Kami sudah bayar setiap bulan ke RT. Sudah tunai, sudah tercatat. Tapi di rekening air, dipungut lagi retribusi sampah. Ini namanya apa kalau bukan dipungut dua kali untuk satu layanan yang sama?" keluh seorang warga Surabaya kepada media ini pada pekan lalu.

Secara prinsip hukum, dan opini masyarakat yang berkembang, pemungutan berulang untuk satu objek dan satu layanan yang sama adalah tidak adil dan melanggar asas kepastian hukum serta keadilan dalam pemungutan retribusi daerah.

Hal ini jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi dipungut atas jasa atau layanan yang secara langsung diterima oleh warga. Jika warga sudah menerima layanan pengangkutan sampah melalui iuran lingkungan yang dibayarkan, maka tidak ada dasar hukum untuk memungut retribusi yang sama untuk layanan yang sama kedua kalinya.

Belum lagi, penyatuan tagihan ini menjadikan air bersih sebagai alat pemaksa pembayaran  padahal retribusi adalah kewajiban kepada Pemkot, bukan utang kepada PDAM. Ancaman pemutusan air karena tunggakan retribusi sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Pasal 33 UUD 1945 serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Melihat kondisi dan fakta tersebut, media ini berpendapat, Rakyat tidak keberatan membayar. Yang rakyat keberatan adalah dipungut dua kali untuk layanan yang sama, lalu tidak tahu kemana uang itu pergi. Keadilan itu sederhana bayar sekali, dapat layanan sekali. Bukan bayar dua kali, layanan tetap sama.

Atas hal itu juga, media ini akan berupaya melakukan konfirmasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, guna memastikan keluhan rakyat dapat terfasilitasi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik. (tim/bersambung)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru