Anggaran Pendampingan Desa Setengah Miliar Rupiah di DPMD Jatim Jadi Sorotan, Terindikasi Tiga Cacat Hukum Fatal

Reporter : Redaksi

Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Sederet kejanggalan administratif dan dugaan penyelundupan hukum pada salah satu paket pengadaan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur (DPMD Jatim) tak luput jadi sorotan.

Objek yang menjadi sorotan tajam publik adalah paket "Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (KD-KAWASAN)"  senilai Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). 

Paket yang ditujukan untuk Pendampingan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Malang ini dinilai menabrak aturan dasar tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan kajian yuridis yang mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, telah ditemukan 3 (tiga) titik krusial yang diduga kuat merupakan bentuk maladministrasi sengaja yang antaralain :

1. Dualisme Prosedur (Swakelola vs E-Purchasing): Dokumen negara tersebut mencantumkan metode pelaksanaan secara Swakelola, namun mekanisme pemilihannya menggunakan E-Purchasing (Penyedia/Pihak Ketiga). Secara hukum, sebuah anggaran tidak bisa bermata ganda; anggaran swakelola harus dikerjakan mandiri/swadaya, sedangkan E-Purchasing berarti membelanjakan uang negara ke vendor swasta melalui E-Katalog.

2. Nomenklatur yang Dikebiri (Konsultansi vs Jasa Lainnya): Judul paket secara tegas menyebut Jasa Konsultansi yang menuntut keahlian olah pikir profesional dan sertifikasi ketat. Namun, DPMD Jatim justru memasukkannya ke dalam kategori Jasa Lainnya (keterampilan fisik). Perubahan ini diduga kuat sebagai modus untuk meloloskan vendor tertentu yang tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi resmi sebagai konsultan tata ruang/wilayah.

3. Potensi Monopoli E-Katalog: Paket senilai setengah miliar rupiah dengan karakteristik non-standar (kontekstual wilayah) dipaksakan cair melalui sistem E-Purchasing berskema Lump Sum. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik locking specification atau pengkondisian etalase e-katalog agar hanya bisa dibeli dari satu pihak yang sudah disepakati di bawah meja tanpa melalui tender terbuka (E-Tendering).

Namun persepsi tersebut masih diperlukan klarifikasi dari pihak DPMD Jatim sebagai bentuk implementasi asas praduga tak bersalah, dan media ini tidak ingin berasumsi terlalu jauh, namun secara hukum administrasi negara, dokumen RUP ini cacat prosedur secara telanjang. 

"Uang rakyat sebesar setengah miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan disamarkan dengan istilah-istilah yang bertabrakan." (red/bersambung)

Editor : Redaksi

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru