Kantor Dinas Kosong Total, Pegawai Diduga Anggap WFH Sebagai Hari Libur
Surabaya, rakyatdemokrasi.org– Kebijakan fleksibilitas kerja berupa Work From Home (WFH) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai gagal total dalam pengawasan pelaksanaannya di tingkat bawah.
Alih-alih meningkatkan efisiensi dan kinerja, kebijakan ini justru disinyalir kuat disalahartikan oleh para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai hari libur terselubung.
Indikasi lumpuhnya aktivitas birokrasi ini ditemukan secara nyata di dua instansi penting milik Pemprov Jatim pada hari kerja, Jumat (23/10/2026), yakni di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.
Bukti Nyata Kantor Kosong Melompong di Hari Kerja
Kegagalan implementasi ini terungkap saat perwakilan elemen masyarakat dan media dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) serta LSM melakukan pemantauan lapangan dan hendak menyerahkan dokumen surat konfirmasi resmi.
Di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, suasana kantor tampak mati total dari aktivitas pelayanan. Tidak ada satu pun pejabat struktural, fungsional, maupun staf administrasi yang berada di ruangan.
Surat permohonan informasi publik terkait proyek Rehabilitasi Ruang Aset senilai Rp 500 juta terpaksa hanya didelegasikan kepada petugas keamanan (security) yang berjaga di pos depan kantor.
Kondisi yang tidak kalah memprihatinkan juga terjadi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim. Kantor dinas yang seharusnya mengurusi kemaslahatan masyarakat desa ini terpantau kosong melompong.
Layanan persuratan dan administrasi publik di dalam gedung lumpuh total karena tidak adanya aparatur yang melakukan piket kantor (Work From Office).
Petugas keamanan di kedua dinas tersebut memberikan dalih serupa: seluruh pegawai dan staf sedang melaksanakan WFH.
Menabrak Aturan "Terbatas dan Terukur" SE Gubernur Jatim
Fenomena pengosongan kantor secara massal ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim, hari Jumat memang dijadwalkan sebagai waktu pelaksanaan WFH fleksibel bagi ASN.
Namun, SE Gubernur tersebut dengan sangat tegas memberikan batasan bahwa pelaksanaan WFH harus bersifat "Terbatas dan Terukur" serta dilakukan secara bergilir. Regulasi melarang keras adanya pengosongan kantor secara total.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim diwajibkan tetap menyiagakan petugas piket pelayanan publik serta staf administrasi di kantor secara tatap muka (WFO) untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak berhenti.
Fakta lapangan di DKP Jatim dan DPMD Jatim hari ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pengawasan melekat dari Kepala Dinas maupun Inspektorat Provinsi Jawa Timur sangat lemah.
Kebijakan WFH yang seharusnya diisi dengan pelaporan kinerja digital secara ketat justru terkesan dilepas tanpa kontrol, sehingga pelayanan publik dikorbankan.
Desak Penjabat Gubernur dan BKD Jatim Evaluasi Total
Lumpuhnya dua dinas ini memicu kritik keras dari praktisi kontrol sosial. Pemprov Jatim didesak untuk segera melakukan evaluasi total atau mencabut aturan WFH jika sistem pengawasan presensi dan kinerja ASN belum siap.
"Ini adalah bukti nyata kegagalan Pemprov Jatim dalam mengawasi pegawainya sendiri. WFH bukan berarti libur massal. Jika surat resmi dari media dan LSM saja hanya bisa diterima oleh security karena kantor kosong, bagaimana dengan masyarakat kecil yang membutuhkan pelayanan langsung?
Gubernur Jatim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus turun tangan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala OPD yang lalai menjaga kedisiplinan kantornya," tegas Achmad Garad, Pimpinan MRD sekaligus aktivis kontrol sosial di Surabaya, Jumat (23/10/2026). (Red)
Editor : Redaksi