Surabaya,Rakyat-Demokrasi.Org- Banyaknya keluhan masyarakat tentang sulitnya mengurus santunan korban covid-19,yang hingga kini belum cair.Hal itu muncul saat pimpinan DPRD Surabaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menggelar reses.
Banyak warga mempertanyakan kapan hak almarhum akibat pendemi itu disalurkan,sehingga hal itu membuat Hj. Laila Mufidah, S.Ag Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mendesak agar hak santunan bagi korban meninggal karena Covid-19 di Surabaya segera dicairkan. Dimana setiap korban meninggal yang positif Covid berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tidak sedikit yang menanyakan kapan dana santunan covid ini (dicairkan). Kalau memang sudah ada anggarannya, segera dicairkan saja. Setidaknya, beban keluarga korban bisa terkurangi," ujar Laila, Minggu (21/2).
Pentingnya menyegerakan santunan saat anggaran sudah ada itu harus dimaknai sebagai bentuk perhatian. Apalagi keluarga korban juga ada kebutuhan lain yang utama. "Maka beban mereka harus dibantu. Pasalnya mereka juga mondar-mandir mengurus kelengkapan administrasi dokumen kematian. Selain itu, beban sosial juga didapatkan keluarga korban mengingat kematian akibat covid-19 ini masih dianggap aib oleh sebagian masyarakat."imbuh Laila.
Lebih lanjut Laila,"Ada lima persyaratan wajib dipenuhi, di antaranya, fotokopi KTP warga yang meninggal dan fotocopi KK ahli waris. Surat kematian dari rumah sakit, serta surat hasil pemeriksaan yang menyatakan korban positif covid-19. Aturan pun sudah jelas. Menunggu apalagi untuk direaliasaikan,"tandas perempuan yang juga Bendahara DPC PKB Kota Surabaya ini.
Tercatat, hingga akhir 2020, korban meninggal akibat covid-19 mencapai 3.629 yang dimakamkan menggunakan protokol kesehatan covid.Sedangkan pada Januari 2021 ada sekitar 706 jenazah. "Saat ini sudah ratusan keluarga korban yang masih proses mengajukan santunan. Untuk mendapatkan bantuan dana dari APBN itu, warga harus melengkapi sejumlah berkas."tutub Laila.(Dim)