Tangerang,Rakyat-Demokrasi.Org Rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan Aula Kantor Desa Pondok Kelor kecamatan Sepatan Timur Pada Hari Rabu siang (09/06/2021) pukul 14.00 wib berjalan lancar dan kondusif.
Acara rapat pleno tersebut, telah dihadiri oleh Ketua Panitia Pilkades Burhanudin, H Asep Nurman Jaenudin Camat Sepatan Timur dan Tim ,Isak Kades Plh Pondok Kelor , Ketua BPD, Ketua Panwas , Binamas dan Babinsa , para ke 3 Calon Kepala Desa Pondok Kelor dan perangkat desa.
Dalam rapat pleno, juga banyak sekali yang dibahas, antara lain tentang hak pemilih sesuai aturan yang berlaku dalam perdes, yang mana hal poin poin yang harus di perbolehkan dan tidak di perbolehkan dalam hak pemilih untuk pilkades 2021 - 2027 Desa Pondok Kelor.
Burhanudin memaparkan, ada beberapa hal poin poin tetang data pemilih semetara yangmana akan menjadi pemilih tetap dan sesuai sensus yang sudah di lakukan di setiap wilayah oleh petugas pantarli di dampingi oleh tim dan Rt setempat.
Rapat pleno tersebut, di fasilitasi oleh ketua panitia pilkades di Aula Desa Pondok Kelor. Dalam rapat pleno ketua panitia pilkades desa Pondok Kelor memberikan waktu atau tanya jawab tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS), kepada ke 3 Calon kepala Desa, dan dalam sesi tanya jawab, hak pemilih tersebut, bayak hal hal yang harus di klarifikasi data faktual untuk hak pemilih yang mana mestinya sesuai data E-KTP atau KK terbaru orang tersebut.
Dari masing masing calon memberikan masukan kepada ketua panitia pilkades, supaya lebih di perjelas dan mempertanyakan hak pilih yang harus bisa memilih dalam pilkades ini, untuk data hak pemilih yang mana untuk di perbolehkan dan yang mana tidak diperbolehkan memilih tersebut. “Misalkan yang berindetitas E - KTP atau KK Desa Pondok Kelor tapi orang tersebut sudah tidak tinggal di Desa Pondok Kelor, tapi orang tersebut masih beraktivitas di Desa Pondok Kelor, masih bayak yang di perbolehkan untuk menjadi hak pilih tersebut,” ucap Burhanudin ketua pilkades.
Perdebatan dalam rapat pleno juga sangat sengit antara ketua panitia pilkades dengan para ke 3 Calon kepala Desa, dalam hal poin poin yang harus menjadikan keputusan bersama dalam hak pemilih pilkades, supaya kedepannya nanti tidak ada kegaduhan kepada masyarakat desa Pondok Kelor yang harus sudah menjadikan data pemilih sementara ke data pemilih tetap (DPS, DPT pilkades).
Ditempat yang sama , H .Asep Nurman Jaenudin selaku Camat Sepatan Timur menghimbau kepada seluruh pihak pihak yang terkait dalam pilkades Pondok Kelor untuk kompak, terciptanya pilkades yang jurdil serta tetap mengedepankan Prokes covid 19.
"Mari kita jaga kebersamaan dalam berdemokrasi yang sehat, jujur, adil, dan transparan kepada semua masyarakat Desa Pondok Kelor ," Himbau Camat Sepatan Timur.
Camat juga berharap, "Pesta demokrasi masyarakat desa yang ada di wilayah sepatan timur berjalan sesuai rencana, aman , dan kondusif serta mendapatkan sosok sosok seorang pemimpin yang mampu untuk memajukan desanya ," Tutup Asep Nurman.
Untuk Data Pemilih Sementara (DPS) Desa Pondok Kelor dari hasil Sensus pantarli panitia dan tim sejumlah 5955 hak pilih.(Yan)