Rakyat-Demokrasi.Org,Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan pengenaan tarif atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia. Kebijakan tarif nol rupiah (Rp0) ini diterapkan secara temporer dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan alur proses penerbitan SKA sebelumnya ditetapkan sebesar Rp25 ribu per set menjadi lebih singkat. Eksportir bisa memanfaatkan stimulus pemerintah tersebut untuk meningkatkan kinerja perdagangan. "Implementasi pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia penting dilakukan untuk mengakselerasi ekspor nasional, khususnya di masa pandemi covid-19,” kata Agus, melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.
Agus mengungkapkan dampak positif dari pemberlakuan tarif nol terhadap jasa penerbitan SKA yakni eksportir akan menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor. Bagi UMKM, penurunan tarif sampai nol rupiah akan mendorong dan mendukung UMKM dalam meningkatkan kinerja ekspornya. "Sementara bagi pelaku usaha besar dengan nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional perusahaan,” imbuh Agus.
Sedangkan,Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Marthin menambahkan usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA telah dilayangkan ke Kementerian Keuangan sejak 30 April 2020.Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerima usulan penghapusan tarif tersebut dengan menerbitkan PMK Nomor 137 Tahun 2020. "Penghapusan PNBP jasa layanan penerbitan SKA dalam jangka waktu tertentu ini juga sebagai implementasi arahan Presiden Joko Widodo pada Raker Kemendag untuk memberikan stimulus nonfiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi covid-19 terhadap kegiatan ekspor," tuturnya.
Kemendag kemudian menindak lanjuti kebijakan tarif nol ini melalui Permendag Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia. "Meskipun bersifat sementara, tidak menutup kemungkinan aturan ini untuk diperpanjang," tutup Marthin.(red)