..
DPR Akan Proses Calon Panglima TNI Andika Perkasa Maksimal 20 Hari

DPR Akan Proses Calon Panglima TNI Andika Perkasa Maksimal 20 Hari

Jakarta,rakyatdemokrasi.org- Presiden Jokowi mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI ke DPR. Jokowi mengajukan Andika sebagai calon tunggal pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya melalui Komisi I akan segera melakukan uji kelayakan atau fit and proper test kepada Andika Perkasa.

Dia menyebut, persetujuan DPR akan diberikan kepada Jokowi paling lambat 20 hari setelah nama diajukan. "Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini," kata Puan saat menerima Supres Jokowi, Rabu (3/11).

Dia mengatakan proses persetujuan dari DPR akan mengikuti segala ketentuan yang diatur dalam UU dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI," ujar Puan.

Eks Menko PMK ini menjelaskan Surpres Jokowi akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan DPR lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan fit and proper test. "Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," kata dia.

Jika DPR menolak calon Panglima TNI, maka Presiden Jokowi harus mengajukan nama baru. Meski, calon Panglima usulan presiden hampir dipastikan diterima DPR. Dia memastikan DPR akan mempertimbangkan segala aspek untuk memberikan persetujuan Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

"DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI," tutup Puan.(red)


Sebelumnya Raih Adiwiyata Kabupaten, SMAN 1 Muncar Banyuwangi Siap Raih Provinsi
Selanjutnya Maulid Nabi Yang Kedua Desa PPL, Dibikin Kagum Penceramah Cilik
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP