..
Miris!!! Dampak Warung Bibis Digusur, Anaknya Harus Putus Sekolah
Foto : Ibrahim, Anak dari salah satu pemilik warung Bibis Bunder yang tergusur, dan terpaksa bantu ibunya yang janda sampai harus putus sekolah karena sudah tak ada biaya

Miris!!! Dampak Warung Bibis Digusur, Anaknya Harus Putus Sekolah

Sidoarjo,rakyatdemokrasi.org- Miris dan sungguh ironis, mungkin dua kata itu yang dapat menggambarkan kondisi yang dialami oleh pemilik warung jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang menjadi korban penggusuran oleh pihak Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu, dimana penggusuran tersebut dilakukan karena akan dipergunakan sebagai pintu masuk RSUD Sidoarjo sisi barat.

Dampak warungnya tergusur, secara otomatis berdampak kepada perekonomian warga terdampak, mengingat warung tersebut adalah satu satunya tumpuan harapan sebagai penopang kebutuhan sehari hari.

Ada yang lebih miris dan ironis, saat awak media mendatangi salah satu pemilik terdampak, dimana akibat tidak ada pemasukan, sehingga 2 (dua) orang anaknya tidak dapat melanjutkan sekolahnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Saya tidak bisa melanjutkan sekolah pak, karena ibu saya tidak bisa bayar lagi," Ujar Ibrahim anak yatim dari salah satu pemilik warung, yang saat ini turut membantu orang tuanya membuka warungnya lagi di sisi jalan Bibis.

Masih Ibrahim, "Saya sekarang kelas VIII (SMP) yang masih akan naik ke kelas IX (sembilan), adik saya yang juga SD mau naik ke SMP juga gak bisa lanjut pak, kasihan melihat kondisi ibu saya, buat makan saja sekarang susah, apalagi ibu saya kan sudah janda pak," ungkap Ibrahim kepada media ini.

Sedangkan, Sr selaku ibu kandung Ibrahim selaku salah satu pemilik warung yang digusur, saat dikonfirmasi tidak menampik akan hal itu. "Iya pak, terus gimana lagi, saya juga belum ada pemasukkan seperti dulu lagi, saat sebelum warung saya digusur," ujar Sr dengan meneteskan air mata.

Masih Sr, "Padahal saat audiensi bersama Bupati Sidoarjo beberapa waktu yang lalu, sudah saya sampaikan juga kepada Bupati tapi kayaknya cuman dicatat saja, sampai ke Camat juga sama, tapi ya gak tau apa tindak lanjutnya." Ungkapnya "Saya tidak mengemis ke Bupati atau ke Camat, tapi saya ini mempertahankan hak saya, bahwa saya ini punya surat surat terkait warung yang digusur itu pak," imbuhnya yang masih tampak berlinangan air mata.

Atas putusnya pendidikan anak dari terdampak warung tersebut, maka Pemkab Sidoarjo ini perlu diingatkan dengan Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan saat amandemen.

Berikut isinya yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.(AG)

Simak Vidionya di YouTube :


Sebelumnya Kemendagri Minta, Pengambilan Sumpah PNS Tak Hanya Sekedar Seremonial
Selanjutnya Terkait Putusnya Anak Sekolah Korban Warung Bibis, Ini Kata LSM GARAD
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP