..
Korupsi DD Desa Kelobak, Saksi Diminta Tanda Tangani LPJ Palsu

Korupsi DD Desa Kelobak, Saksi Diminta Tanda Tangani LPJ Palsu

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa, yang terjadi di Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020 lalu. Rabu (09/03/2022) siang, Kejaksanan Negeri melaksanakan sidang lanjutan.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan 1 orang saksi tersebut yang merupakan penyedia bahan material, berjalan aman. Dimana Para terdakwa dalam persidangan dengen didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan para terdakwa tetap berada di lapas Curup Rejang Lebong.

Pelaksanaan sidang dilakukan secara online. Dipersidangan lanjutan tersebut, Kepala Kejari Kepahiang Ridwan SH, melaui kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH. MH menjelaskan.

Dalam persidangan saksi yang selaku penyedia bahan material menerangkan bahwa benar ada kesepakatan dengan Kepala Desa untuk mengisi material dan dipesan secara langsung oleh terdakwa Mansur selaku mantan kepala desa Kelobak.

"Iya, hari ini kita melaksanakan lanjutan perkara kasus korupsi dana desa desa Kelobak yang menelan kerugian negaras kurang lebi sebesar 220-an juta rupiah, dengan menghadiri 1 orang saksi selaku penyedia bahan material." ungkap Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH. MH.

Dwi Nanda juga menjelaskan, saksi juga menerima pembayaran langsung dari terdakwa Mansur. Kemudian saksi juga menerangkan pernah diminta tandatangan SPJ pembelian material oleh terdakwa.

Namun dengan jumlah yang lebih banyak dari yang seharusnya saksi terima, sehingga saksi menolak untuk tanda tangan. "Dalam sidang lanjutan kali ini, saksi menerangkat pernah diminta oleh terdakwa untuk menandatangani SPJ dengan jumlah yang lebih dari seharusnya yang dibayarkan", jelas Kasi Pidum Kejari Kepahiang.

Sementara itu, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi. Sidang pada hari ini berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya Penuntut umum akan menghadirkan Ahli sebanyak 2 orang dan dijadwalkan pada Rabu depan yaitu tanggal 16 Maret 2022.(mrd/Kejagung)


Sebelumnya Penyerangan Kiai Di Indramayu, Ternyata Didasari Beda Pemahaman Agama
Selanjutnya Ingat Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan? Begini Perkembangannya..
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP