..
Terkait Suwarti, Bupati Sragen Siap Jadi Donatur
Dok. Antara

Terkait Suwarti, Bupati Sragen Siap Jadi Donatur

Sragen, rakyatdemokrasi.org- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyatakan siap menjadi donatur bila Suwarti (61), Guru SD di Sragen itu tidak bisa mengembalikan gaji 2 tahun.

Walau demikian, Bupati perempuan itu juga mengatakan sedang mengupayakan mediasi antara pensiunan guru tersebut dengan BKN.

Pernyataan Kusdinar Untung Yuni Sukowati itu menjadi titik terang atas keluh kesah Suwarti (61), Guru SD di Sragen yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun serta terancam tidak akan mendapatkan uang pensiun.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bila guru SD itu tidak bisa mengembalikan maka perlu adanya donatur dan Bupati perempuan itu menyatakan siap. Namun sebelum itu, upaya adanya mediasi saat ini sedang diupayakan.

Kusdinar Sukowati mengatakan akan mengupayakan mediasi antara pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Disebutkan, yang menjadi pokok masalah adalah soal dimintanya pengembalian gaji selama dua tahun mengajar dan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis.

"Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Kusdinar saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (6/6/2022).

"Jika nanti mediasi, Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya kalau tidak punya duit yang bayar Bupati," lanjutnya.

Bupati perempuan pertama Kabupaten Sragen itu menambahkan, antara BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini.

"Sebenarnya Bu Suwarti ini sudah dua kali tiga kali kita ajak untuk duduk bersama. Kita berikan penjelasan kita ajak ke BKN untuk menjelaskan bersama-sama.

"Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.

"Kami berharap BKN hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," lanjutnya.

Karena hingga saat ini, Bupati Sragen belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus ini. Siap jadi donatur Terlebih lagi, terkait pengembalian gaji selama dua tahun terakhir.

"Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh PBK) itu perlu. karena kalau ada sebuah kebijakan baru tidak perlu mengembalikan.

"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan bu Suwarti harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp 160 juta.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta," jelasnya. (mrd/Kompas.com)


Sebelumnya Giat Amal MRD Group, Ajak Donatur Salurkan Bantuan Mingguan
Selanjutnya Jokowi Berang, Temui Bangunan Jalan Tol Mangkrak Hingga 20 Tahun
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP