..
Hukum Qurban Karena Adanya Wabah PMK, Begini Kata Gus Yaqut Menag RI

Hukum Qurban Karena Adanya Wabah PMK, Begini Kata Gus Yaqut Menag RI

Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah tahun ini di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Yaqut menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, berkurban merupakan ibadah yang sifatnya sunnah muakad, bukan ibadah wajib.

"Hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan," kata Yaqut dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022), dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan mengenai tata cara berkurban di tengah wabah PMK. Ia mengaku sudah menemukan sejumlah fatwa tetapi perlu berkoordinasi dengan organisasi-organisasi masyarakat Islam sebelum menyampaikannya ke publik.

"Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang," kata Yaqut.

Adapun dalam rangka mencegah penyebaran PMK, pemerintah telah memutuskan untuk melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang terdampak PMK atau disebut sebagai zona merah.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Selurunya detil nanti akan dimasukkan dalam instruksi menteri dalam negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan 28-29 juta dosis vaksin PMK untuk hewan ternak pada tahun ini. Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, wabah PMK telah menginfeksi 180.000 ekor sapi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Selasa (21/6/2022).

Saat itu, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada 19 provinsi dengan 169 kabupaten dan kota yang melaporkan adanya kasus PMK.

"Kita punya 18 juta ekor, yang terkena (PMK) sekitar 180.000. Itu kurang dari 1 persen," kata Syahrul usai penyerahan program pemberdayaan lintas kementerian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa. (mrd/kompas.com)


Sebelumnya Penerima PKH Dibawah 40Tahun Bakal Dihapus, Begini Penjelasan Mensos
Selanjutnya Ketika Ganjar Bacakan Hasil Rekomendasi Rakernas, Adakah Makna Khusus?
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP