Krian, rakyatdemokrasi.org- Setelah dipertanyakan beberapa waktu yang lalu terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) terkait Kasus pelaporan penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, akhirnya pihak Polresta Sidoarjo melalui penyidik telah mengirimkan SP2HP tersebut.
Namun, SP2HP tersebut harus diambil sendiri oleh pihak pelapor ke penyidik dikarenakan menurut pihak penyidik yang disampaikan kepada pihak pelapor dalam hal ini Sri Wahyuni mengatakan bahwa surat tersebut sudah dikirim melalui Pos, namun kembali lagi dikarenakan alamat tidak lengkap.
Terdapat 2 (dua) SP2HP yang pertama pada tanggal 20 Mei 2022 dan tanggal 01 Juli 2022.
Hal itu langsung dijadikan evaluasi bersama dengan para korban/pemilik warung beserta LSM pendamping dan diikuti oleh awak media yang turut mengawal dalam persoalan tersebut.
Dalam isi SP2HP, disebutkan terdapat 2 (dua) hambatan dalam penyelidikannya. Yakni antara lain :
1. Bahwa peristiwa yang saudara laporkan terkait pengerusakan tersebut sebelumnya telah ada surat pemberitahuan I, II dan III dari pemerintah Kecamatan Krian.
2. Bahwa penyelidik belum mendapatkan dokumen lengkap berupa alas hak kepemilikan yang sah atas obyek berupa bangunan kios yang menjadi obyek tindak pidana pengerusakan tersebut.
Adapun rencana tindak lanjut penyelidik yang ada pada SP2HP tanggal 20 Mei 2022 antara lain :
1. Akan melakukan permintaan keterangan/wawancara kepada saksi lainnya.
2. Akan mengirimkan surat permintaan keterangan / wawancara kepada pemerintah Kecamatan Krian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sidoarjo.
Dimana hal itu didasari atas pemanggilan pelapor serta serta 2 (dua) orang saksi. Sedangkan SP2HP tanggal 01 Juli 2022, rencana penyelidik antara lain :
1. Akan melakukan permintaan keterangan / wawancara kepada saksi lainnya.
2. Akan mengirimkan surat permintaan keterangan / wawancara kepada Satpol PP Kab. Sidoarjo.
Kedua SP2HP tersebut ditandatangani oleh AKP Roni Faslah SH selaku penyidik, dengan ditembuskan kepada Kapolresta Sidoarjo, Kasiwas Polresta Sidoarjo, Kasipropam Polresta Sidoarjo dan Pengawas Penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Atas hal ini, melalui evaluasi bersama. Achmad Garad selaku LSM pendamping telah mengapresiasi kinerja Polresta Sidoarjo atas menangani persoalan yang menimpa warga / pemilik warung yang digusur di Jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian yang diperuntukkan sebagai pintu masuk utama RSU Sidoarjo Sisi Barat Krian.
"Kita mengapresiasi kinerja Polisi khususnya penyidik yang menangani, tapi bagi kami juga masih ada catatan yang dimungkinkan sebagai bentuk masukkan." Ujar Achmad Garad saat dalam evaluasi bersama. Rabu (13/07/2022).
Masih Achmad Garad selaku LSM pendamping warga. "Dalam SP2HP tersebut, kedua-duanya kendala dari penyidik sama. Itu artinya perlu kami beri informasi yang mungkin bisa dibuat rujukan bagi penyidik." Ungkapnya.
"Untuk kendala yang pertama, dalam hal pihak Muspika Krian sebelum melakukan penggusuran terdapat surat pemberitahuan hingga 3 kali, kami ada bukti bahwa dalam prosesnya, waktu itu kami sudah melakukan upaya negosiasi kepada pihak Muspika Krian supaya jangan dilakukan eksekusi dulu mengingat warga belum siap dan belum mendapatkan kompensasi apapun dari pihak Pemkab Sidoarjo jika dilakukan penggusuran, bahkan warga sempat mengirimkan surat kepada pihak Muspika Krian atas perihal tersebut." Urainya.
Lanjut Achmad Garad. "Bahkan kami selaku pendamping, sempat mendatangi kantor Kecamatan Krian, dan dijanjikan bertemu dengan pihak Camat, namun sayangnya belum sempat ketemu tapi pihak Muspika Krian sudah berada di TKP." Ungkapnya lagi.
Sedangkan untuk kendala yang kedua, ia berharap penyidik dapat menjabarkan secara spesifik.
"Yang dimaksud alas hak ini yang bagaimana?, karena dalam hal ini. Pelapor pada saat sebelum mendapatkan surat Laporan dari SPKT Polda Jawa Timur, ia sudah membawa bukti surat yang antara lain Surat IPEDA tahun 1985, Surat Gambar Situasi (GS) tahun 1988 serta Surat Petok D tahun 1994. Itu kan juga sudah diberikan kepada pihak SPKT Polda Jatim pada saat melaporkan, dan akhirnya mendapatkan pasal 170 KUHP terkait pengerusakan." Urainya lebih lanjut lagi.
Terakhir kata dia. Pihak penyidik juga memanggil Lurah Tambak Kemerakan dalam hal ini mantan Lurah, yang diduga telah mengetahui atas surat-surat warga/pemilik warung.
"Kalau memang itu jadi salah satu kendala, penyidik alangkah eloknya juga memanggil pihak Kelurahan Tambak Kemerakan, karena datanya kan ada disitu semua, lah kan Surat Petok D juga ditandatangani oleh Lurah lama pada waktu itu berstampel bahkan ada stampel juga dari Camat Krian pada tahun 1994 diterbitkannya surat Petok D tersebut." Ungkapnya.
"Tak hanya pihak Kelurahan, kan juga ada IPEDA tahun 1985 bisa cek itu siapa yang menerbitkan, serta ada Gambar Situasi tahun 1988 resmi dari BPN Sidoarjo, masak warga ujug-ujug punya sendiri, kan gak mungkin."Imbuhnya.
Diketahui juga, pihak LSM GARAD juga melaporkan atas dugaan mafia tanah ke Kejati Jatim atas peristiwa penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian tersebut.
"Ia, sudah saya kirim pengaduan juga pada tanggal 04 Juli 2022 kemarin, kita masih menunggu kabar dari pihak Kejati Jatim atas pengaduan saya." Pungkasnya. (red)