Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Timsus memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/8), menyebutkan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Namun, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan terjadi atas perintah Ferdy Sambo dan membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Motif penembakan saat ini masih dalam penyelidikan.