..
Diduga,Sekda Kabupaten Simalungun Turut Memenangkan Calon Tertentu
Foto : Mixnon Simamora Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun

Diduga,Sekda Kabupaten Simalungun Turut Memenangkan Calon Tertentu

Simalungun Rakyat-Demokrasi.Org, Semakin dekat dengan hitungan hari menjelang Pilkada serentak,termasuk juga Kabupaten Simalungun Pada 9 Desember 2020 mendatang,situasi politik di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara terasa memanas.

Yang menjadi sorotan adalah paslon No 4 yang mendapatkan julukan "HARUS" yaitu H. Anton Saragih dengan Rospita Sitorus sebagai Calon Bupati Wakil Kabupaten Simalungun,karena masih saudara dari Jr Saragih selaku Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Selaku Paslon no 4 ini,diduga juga memanfaatkan kedekatannya sebagai saudara Bupati Simalungun Jr Saragih,dengan dugaan telah menggerakkan dari kalangan ASN yakni Kepala Dinas,Camat dan Pangulu Nagori /Desa dan stafnya untuk diwajibkan memilihnya,serta diduga kuat sampai ada dari pihaknya telah melakukan pendataan masyarakat agar memilih pasangan no 4 pada pemilu pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Telah Beredar Rekaman Suara Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora Yang Mengulang Ulang Kata "HARUS"

Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora sempat berkunjung ke Kecamatan yang bejumlah 32. 386 Desa/Nagori.Diduga dalam kunjungan tersebut,dirinya telah melakukan kampanye dengan cara mensosialisasikan pasangan no 4 tersebut.

Adanya isu tersebut,Sekda Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Mixnon Simamora Sabtu 7/11 saat dikonfirmasi melalui HP nya,namun tak aktif.

Sebagai perimbangan berita,maka wartawan media ini,tetap mengirimkan pesan kepada Sekda terkait dugaan adanya ajakan untuk memenangkan Paslon tertentu yang diduga Paslon no 4,namun oleh Sekda Mixnon Simamora hanya dibaca tapi tak menjawab.

Tak hanya itu,saat ditanya terkait adanya dugaan memfasilitasi salah satu Paslon yang dianggap telah melanggar UU No 7 tanun 2017 Pasal 280,282,283,masih tetap tak dijawab juga oleh Simamora. Dalam rekaman Sekda Mixnon Simamora,diduga telah berbicara dengan Camat dan Pangulu termasuk Camat Gunung Malela yang diketahui bernama Andy Pasaribu.

Sempat ada pengulangan kata "ASN HARUS netral","ASN netral HARUS".

Camat Gunung Malela Andy Pasaribu Beberapa waktu yang lalu,sempat juga diadukan oleh HMI ke Bawaslu Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara karena terbukti mengajak masyarakat untuk kampanye kan no4 yaitu Anton Saragih selaku kakak dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPD Generasi Negarawan Indonesia Kabupaten Simalungun SHP Tambak SH Sabtu 7/11 saat dikonfirmasi mengatakan",Saya rasa hal itu diduga kuat telah melanggar peraturan yaitu Undang Undang No 7 Tahun 2017 yang menjelaskan semua ASN, mulai dari RT, RW, Kepling Kadus Kepdes /PANGULU Nagori maupun Kepala Dinas,Camat dilarang menjadi Tim sukses paslon tertentu",Ujar Tambak.

Lebih lanjut,Dirinya bersama tim dari GNI Simalungun akan menyelusuri kasus ini dan apabila terbukti,maka akan dilaporkan ke pihah berwajib atau Bawaslu Kabupaten Simalungun",tutubnya.(Syam)


Sebelumnya Cafe Rasa Warkop,MALBAR SISHA Suguhkan Hiburan Rakyat
Selanjutnya Satlantas Polrestabes Surabaya,Buka SIM Corner Di Golden City Mall
Menyalinkode AMP MenyalinHarap perbaharui berkas ads.txt anda dengan baris-baris MGID. mgid.com, 691335, DIRECT, d4c29acad76ce94f
[Menyalin] kode AMP