Surabaya Rakyat-Demokrasi.Org, Satlantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layananan SIM (Surat Izin Mengemudi) Corner Golden City Mall, Sabtu (07/11/2020) setelah Praxis Mall.
Kali ini pelayanan tersebut dibuka dan diresmikan di Gerai SIM Corner kelima di Ground Floor Jalan Abdul Wahab Siamin 2 – 8 Surabaya. AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si mengatakan, layanan SIM Corner kelima ini dibuka agar mempermudah masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan baru atau perpanjangan.
Gerai SIM Corner ini ditambah karena jumlah pemohon SIM di Kota Surabaya mencapai hingga 38.000, bahkan dalam sehari ada 1300 pemohon.
Pelayanan SIM Corner mulai buka Senin hingga Sabtu dan buka sampai pukul 19.30 Wib. Khusus hari Minggu tetap dibuka namun dimulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wib,terbuka untuk seluruh masyarakat umum baik itu dari dalam maupun luar Kota Surabaya.
Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 sebesar 75 ribu untuk SIM C, sedangkan SIM A sebesar 100 ribu. “Tetap utamakan protokol kesehatan saat pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, kemudian pengawasan juga wajib demi terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab serta munculnya pungutan liar,” ujar AKBP Teddy.
Meski demikian, pihaknya menyadari masih banyak kekurangan dalam memberi pelayanan masyarakat. “Untuk itu kami selalu menerima kritik dan saran dari segenap masyarakat agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” tutubnya.(Jkp)