Jakarta, rakyatdemokrasi.org- Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya ratusan suporter ini.
Adapun salah satunya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
"Berdasarkan PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di stadion Kanjuruhan."
"Verifikasi terakhir dilakukan di tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Pada tahun 2022 (karena) tidak dikeluarkan verifikasi (maka) menggunakan hasil yang dikeluarkan pada 2020," jelas Kapolri dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga mengatakan tidak segan memroses hukum oknum anggota yang terbukti menggunakan aksi kekerasan dalam pengamanan kegiatan sepak bobal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Hal itu dijelaskan Dudung Abdurachman ketika menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang, sekaligus memberikan santunan kepada para korban.
"Dan apabila ada anggota yang melakukan tindakan kekerasan, kita akan proses hukum."
"Tentunya sesuai dengan tim yang dikeluarkan dari tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk melihat sejauh mana keterlibatan (oknum anggota TNI itu)," kata Dudung Abdurachman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).
Sejauh ini, tercatat masih ada sebanyak 30 korban Kanjuruhan yang dirawat di RSSA Malang. Lebih lanjut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan saat ini telah memeriksa lima prajurit TNI yang diperiksa terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (rd/Tribunnews)