Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Mengacu undang-undang Nomor 10 tahun 2016 akan ada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang akan habis jabatan pada tahun 2023 ini.
Regulasi UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur terkait Pilkada.
Misalnya, pada pasal 201 poin 5. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Selain Khofifah-Emil selaku Wakil dan Gubernur Provinsi Jawa Timur, juga ada 18 kepala daerah yang terdiri dari Bupati dan Walikota hasil Pilkada serentak 2018 lalu.
Berikut nama-namanya :
1. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko
2. Bupati Sampang Slamet Junaidi
3. Bupati Bangkalan RKH Abd. Latif Amin Imron
4. Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah
5. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
6. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam
7. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
8. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
9. Bupati Magetan Suprawoto
10. Bupati Madiun Ahmad Dawami
11. Bupati Lumajang Thoriqul Haq
12. Bupati Bondowoso Salwa Arifin
13. Bupati Jombang Mundjidah Wahab
14. Wali Kota Malang Sutiaji
15. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
16. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin
17. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
18. Wali Kota Madiun Maidi (*)