Surabaya, rakyatdemokrasi.org- Menguak fakta anggaran pendapatan untuk pelaksanaan program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Jatim nampaknya bakal berliku.
Pasalnya Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas sudah tidak dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya. Nomor WhatsApp yang sebelumnya sempat memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Kini sudah tak aktif.
"Awalnya centang biru dua dan sempat memberikan petunjuk, sekarang hanya centang satu dan foto profilnya juga tidak ada." Ujar Achmad Garad selaku Pimum MRD Grup.
Diduga kuat, Andromeda melakukan pemblokiran nomor.
"Kalau memang itu yang dilakukan (pemblokiran nomor), itu malah menguatkan dugaan kami. Bahwa sistem penerimaan dan realisasi pembelanjaan OPOP Jatim di Dinkop ini patut dicurigai. Mengingat Dinas ini kan sebagai salah satu penerima anggaran yang sangat tak terbatas itu." Ungkapnya.
Sebagaimana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/542/KPTS/013/2019 dimana dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur dalam hal ini memberikan penetapan sebagaimana yang telah termaktub :
Kesatu : Membentuk Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Produk (OPOP) Provinsi Jawa Timur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam laporan.
Kedua : Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk :
-a. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait
- b. menyiapkan bahan perencanaan program dan kegiatan penguatan dan pengembangan program OPOP
- c. merumuskan tehnis Penguatan dan pengembangan Program OPOP
- d. menyusun Grand Design penguatan dan pengembangan program OPOP
- e. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur
Ketiga : Membebankan biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur TA 2019, Program (08) penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen pengendalian pemerintah kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
"Bisa dikatakan, bahwa Dinkop dan UKM Jatim ini sebagai bendahara panitia penguatan program OPOP Jatim."
"Apabila, surat permohonan informasi yang kami kirim tidak di tindak lanjuti. Yang pasti akan kita resume dan mengirimkan ke KPK supaya di telusuri." Pungkas Achmad Garad. (Tim)